Halloween party ideas 2015


                                                                                                                                          Foto: Ist - HD

Jakarta, HD - Kepolisian RI memenuhi janjinya memproses kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Korps Bhayangkara itu melakukan gelar perkara secara terbuka.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi kinerja Polri. Menurutnya, Polri berhasil menunjukkan komitmen penegakan hukum.
?
?"Saya kira, proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum harus dihargai dan kita hormati proses itu," kata Sudding, saat dijumpai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
?
Sudding berharap, apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh pihak penyelidik, sesuai dengan hukum yang berlaku. "T?anpa ada tekanan publik dari unsur manapun," kata politikus Hanura itu.

?Sudding juga meminta seluruh pihak dapat menerima hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Dia tak ingin, apa pun hasil pemeriksaan menimbulkan polemik baru.
??
"Apa pun hasilnya kita harus terima?," tegasnya.

?Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terbuka untuk menentukan kasus dugaan penistaan agama apakah mengandung unsur pidana atau tidak. Dalam gelar perkara tersebut, penyelidik menyampaikan seluruh keterangan saksi di hadapan para ahli, kuasa hukum terlapor, dan pelapor. Status Ahok pun telah dijadikan sebagai tersangka. (HD-Wulan)

Pages

Powered by Blogger.