Halloween party ideas 2015




TANGGAMUS, HD - Penantian panjang para pemilik kios di Pasar Kotaagung sejak tahun 2006 lalu, untuk memiliki legalitas atas bangunan kios yang ditempati dan telah dilunasi pembeliannya, akan tercapai. Pasalnya Pemkab Tanggamus melalui Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) akan segera menerbitkan sebanyak 96 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kios, di Pasar Kotaagung tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pasar Mulyadi mewakili Kepala Disdagsar Mukifli Novem, ditargetkan penerbitan ke 96 SHGB kios pedagang Pasar Kotaagung ini selesai pada bulan Desember 2016 mendatang.
“Sebenarnya dipasar Kotaagung ini yang belum diterbitkan SHGB nya sebanyak 215 kios milik pedagang, namun yang akan kita terbitkan pada tahun 2016 ini sebanyak 96 SHGB dahulu, yaitu pada bulan Desember. Selebihnya ditargetkan ditahun 2017 mendatang akan kita terbitkan SHGB nya,” katanya, Rabu (12/10),
Mulyadi menerangkan, adapun penerbitan ke 96 SHGB sendiri, saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, untuk itu diminta para pemilik kios untuk menyerahkan berkas persyaratan pengambilan SHGB, yaitu berupa foto kopi KTP dan KK. Kemudian ke 96 kios yang diterbitkan SHGB nya ini, adalah kios yang telah lunas cicilannya.
Dan terkait akan diterbitkannya SHGB ini juga telah disosialisasikan Disdagsar kepada para pemilik kios di Pasar Kotaagung, Selasa (11/10) kemarin, yang dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Hartansyah, Kasi Penertiban Disdagsar Purwanto, Penjabat Notaris Sumarsih, KUPT Pasar Kotaagung Syahrul, Ketua Forum Pasar Firman Yendi dan para pemili kikos serta Kabid Pasar Mulyadi.
“Sebenarnya 215 kios akan kita terbitkan SHGB nya, namun pada tahap awal ini baru 96 SHGB yang kita serahkan, sebab telah melunasi pembayaran kios kepada PT RAS, saat PT tersebut masih sebagai pengelola pasar tersebut. Selebihnya tetap akan kita terbitkan SHGB ditahun mendatang, namun bagi yang belum lunas, SHGB nya kami tahan, sebab mereka harus melunasi dulu kiosnya, dan terkait SHGB ini telah kami sosialisasikan kepada pemilik kios,” terangnya.
Sementara itu Ketua Forum Pasar Kotaagung Firman Yendi sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Tanggamus melalui Disdagsar, yang telah mengambil solusi dan inisiatif dari kemelut berkepanjangan pemilik kios dengan PT RAS yang tidak sanggup menerbitkan SHGB mereka.
Bahkan akhirnya PT RAS menyerahkan pengelolaan Pasar Kotaagung tersebut kepada Pemkab Tanggamus, dan Pemkab yang menyelesaikan penerbitan SHGB kios.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Tanggamus dan disdagsar, yang telah menganggarkan dana untuk penerbitan SHGB kami, karena penantian kami ini cukup panjang, bagi yang telah lunas kiosnya, dan bagi yang belum lunas saya yakin akan melunasi segera, karena mereka juga menanti kepastian terbitnya SHGB ini,” katanya.
Firman berharap, untuk persyaratan pengambilan SHGB nanti agar tidak di persulit oleh Pemkab, kemudian ketika masa SHGB berakhir di tahun 2025 mendatang, agar dapat diperpanjang masa hak gunanya. Kemudian dirinya (Firman Yendi, red) berkomitmen akan memberikan fasilitas ruang untuk kantor notaris dari Disdagsar di Pasar Kotaagung, guna kelancaran proses penerbitan SHGB.
“Kami pastinya sangat senang dengan terbitnya SHGB sebagai legalitas kios, yang dapat kami anggunkan ke Bank, kemudian sebagai bukti kami jika ada pembangunan baru,” imbuhnya. (zim)


Pages

Powered by Blogger.