FOTO: Ist LP6/ google
Jakarta, HD - Bareskrim Polri resmi menetapkan gubernur non-aktif DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ahok diduga telah menistakan agama terkait penyataannya di
Kepulauan Seribu.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang
terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan
menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16
November 2016.Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada
pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia;
b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). (HD-Wulan)