Foto:por,Ist/Harian Detik
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo
bersedia menemui buruh yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Jalan
Pahlawan. Soekarwo memastikan tak ada penurunan upah bagi buruh.
Soekarwo menemui buruh didampingi aktivis buruh Poejianto. Poejianto kemudian meminta salah satu rekannya, Jazuli, untuk membacakan keputusan yang dibuat dari pertemuan antara buruh dan Soekarwo.
"Ada delapan poin yang disepakati," ujar Jazuli yang merupakan Ketua KSPI Jatim, Senin (21/11/2016).
Soekarwo menemui buruh didampingi aktivis buruh Poejianto. Poejianto kemudian meminta salah satu rekannya, Jazuli, untuk membacakan keputusan yang dibuat dari pertemuan antara buruh dan Soekarwo.
"Ada delapan poin yang disepakati," ujar Jazuli yang merupakan Ketua KSPI Jatim, Senin (21/11/2016).
Foto:Ist/Harian Detik
Pertama
adalah gubernur memastikan tidak akan terjadi penurunan upah yang diterima
buruh di Jatim yang diakibatkan karena Pergub nomor 121 tahun 2016 tentang UMK
2017. Kedua adalah apabila terdapat putusan mengenai permohonan keberatan hak
uji materiil di MA yang membatalkan pemberlakuan PP 78 tahun 2015, maka
gubernur akan melakukan peninjauan ulang terhadap Pergub nomor 121 tahun 2016 tentang
UMK 2017.
Ketiga adalah gubernur akan menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jatim tahun 2017. Keempat adalah gubernur mendorong dan menyosialisasikan ke bupati/wali kota di Jatim untuk segera melakukan pembahasan dan menetapkan usulan UMSK tahun 2017.
Kelima adalah usulan/rekomendasi bupati/wali kota terkait besaran UMSK harus sudah disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 Desember 2016. Keenam adalah apabila bupati/wali kota yang sebelumnya sudah memberlakukan UMSK namun tidak mengeluarkan rekomendasi maka gubernur dapat menetapkan UMSK 2017 yang nilai dan sektornya sekurang-kurangnya sama dengan tahun 2016.
Ketiga adalah gubernur akan menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jatim tahun 2017. Keempat adalah gubernur mendorong dan menyosialisasikan ke bupati/wali kota di Jatim untuk segera melakukan pembahasan dan menetapkan usulan UMSK tahun 2017.
Kelima adalah usulan/rekomendasi bupati/wali kota terkait besaran UMSK harus sudah disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 Desember 2016. Keenam adalah apabila bupati/wali kota yang sebelumnya sudah memberlakukan UMSK namun tidak mengeluarkan rekomendasi maka gubernur dapat menetapkan UMSK 2017 yang nilai dan sektornya sekurang-kurangnya sama dengan tahun 2016.
Foto:sth,Ist/HarianDetik
Ketujuh
adalah gubernur dalam menetapkan besaran/nilai prosentase UMSK 2017 tidak
menurunkan besaran/nilai prosentase UMSK yang telah berjalan, minimal sama
dengan besaran/nilai prosentase UMSK 2016. Kedelapan adalah gubernur akan
menetapkan Pergub tentang UMSK 2017 paling lambat 30 Desember 2016.
Dengan kesepakatan itu, buruh merasa tenang karena dikhawatirkan UMK 2017 akan lebih rendah dibanding UMK 2016 tanpa adanya UMSK. UMSK sendiri pada tahun 2016 teah ditetapkan di kawasan ring I, kecuali Gresik, dengan besaran 5-9 %. Dengan adanya UMSK, maka besarnya UMK akan ditambah dengan besaran nilai prosentase dari 5-9 % tersebut.
"Kami pastikan tidak akan ada penurunan upah untuk tahun 2017," kata Soekarwo.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, massa buruh yang terdiri dari ratusan orang pun membubarkan diri. Mereka bergerak dengan tertib dan tanpa menimbulkan gesekan antara buruh dan aparat.
Dengan kesepakatan itu, buruh merasa tenang karena dikhawatirkan UMK 2017 akan lebih rendah dibanding UMK 2016 tanpa adanya UMSK. UMSK sendiri pada tahun 2016 teah ditetapkan di kawasan ring I, kecuali Gresik, dengan besaran 5-9 %. Dengan adanya UMSK, maka besarnya UMK akan ditambah dengan besaran nilai prosentase dari 5-9 % tersebut.
"Kami pastikan tidak akan ada penurunan upah untuk tahun 2017," kata Soekarwo.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, massa buruh yang terdiri dari ratusan orang pun membubarkan diri. Mereka bergerak dengan tertib dan tanpa menimbulkan gesekan antara buruh dan aparat.
(HD,Azis)