Foto:mdk,Harian Detik
JAKARTA,HD – Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, mengapresiasi
Polri atas penetapan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian,
Hajriyanto juga mendorong proses hukum selanjutnya agar berjalan cepat.
"PP Muhammadiyah menyampaikan
penghargaan yang sangat tinggi kepada Kepolisian RI yang telah mengambil
keputusan secara profesional dan berintegritas, transparan, dan semangat
kemandirian tanpa intervensi," kata Hajriyanto dalam konferensi pers di
Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
"Hendaknya proses hukum dapat
berjalan sesegera mungkin, termasuk proses akhir penyidikan, pelimpahan berkas,
dan seterusnya," sambung dia.
Hajriyanto menambahkan, dengan
proses hukum yang cepat dan berkeadilan maka sesungguhnya tengah membuktikan ke
dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Kita akan membuktikan kepada
masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum yang menjunjung tinggi
supremasi hukum, maka proses pengadilan dapat dilakukan sesegera mungkin,"
jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan
agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga telah resmi dicegah pergi ke luar
negeri.
Ahok dijerat Pasal 156a KUHP juncto
Pasal 28 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada
Selasa 15 November 2016.
(Azis)