Halloween party ideas 2015



                                                                                                                            Foto:mdk,Harian Detik


JAKARTA,HD – Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, mengapresiasi Polri atas penetapan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Hajriyanto juga mendorong proses hukum selanjutnya agar berjalan cepat.

"PP Muhammadiyah menyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Kepolisian RI yang telah mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas, transparan, dan semangat kemandirian tanpa intervensi," kata Hajriyanto dalam konferensi pers di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

"Hendaknya proses hukum dapat berjalan sesegera mungkin, termasuk proses akhir penyidikan, pelimpahan berkas, dan seterusnya," sambung dia.

Hajriyanto menambahkan, dengan proses hukum yang cepat dan berkeadilan maka sesungguhnya tengah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Kita akan membuktikan kepada masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, maka proses pengadilan dapat dilakukan sesegera mungkin," jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga telah resmi dicegah pergi ke luar negeri.

Ahok dijerat Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada Selasa 15 November 2016. 


(Azis)

Pages

Powered by Blogger.