Foto:Pcom,Harian Detik
Jakarta,HD - Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf
mengatakan, pihaknya menyambut baik penetapan tersangka yang dilakukan
terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Menyambut baik dengan penuh
rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang
Status Tersangka atas Basuki Tjahaja Pumama. Gubernur DKI Jakarta (Non Aktif).
Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi
rasa," kata Yusnar di Kantor PP Muhammadyah, Menteng, Jakarta, Rabu
(16/11/2016).
Yusnar memastikan, bahwa ormas Islam
serta elemen masyarakat lainnya akan mengawal proses hukum yang menimpa calon
petahana tersebut. Pasalnya, kasus dugaan penistaan agama merupakan kasus besar
yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa Indonesia.
"Penistaan agama, sebagaimana
yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana
pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus
segera dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan prahara sosial yang
menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan," jelas Yusnar.
MUI, lanjut Yusnar, menyerukan
kepada umat Islam Indonesia untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak
menghasut pihak lainnya untuk memperkeruh persoalan ini. Sebab, kasus penistaan
agama merupakan kasus yang dilakukan Ahok secara individu.
"Artinya, tidak ada kaitan
dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan yang
lain." jelas Yusnar.
Ia mengimbau, agar seluruh rakyat
Indonesia dapat memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar tidak terjadi
perpecahan antar umat beragama dengan adanya kasus penistaan agama ini.
"Menyerukan kepada seluruh
komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa
kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari
malapetaka dan marabahaya perpecahan," tandasnya.
(Azis)