Halloween party ideas 2015




                                                                                                                       Foto:Okz,Ist/Harian Detik

JAKARTA , HD - Mabes Polri telah melimpahkan kasus pelaporan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena menyebut pedemo 411 dibayar Rp500 ribu per orang ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan siap menerima limpahan dari Mabes Polri. "Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda memang Polda yang menangani. Tentunya akan kita proses," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, alasan pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk bagi-bagi tugas. "Kami bagi-bagi saja (kasusnya)," kata Boy di Mabes Polri.

Boy mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan sekitar dua hari lalu. Polisi masih menyelidiki materi laporan soal omongan Ahok dalam sebuah wawancara televisi asing. Polisi juga mengatakan bakal memeriksa reporter televisi tersebut apabila dibutuhkan penyidik.

(HD/Azis)

Pages

Powered by Blogger.