Foto:Okz,Ist/Harian Detik
JAKARTA , HD - Mabes Polri telah melimpahkan kasus pelaporan gubernur
nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena menyebut pedemo 411
dibayar Rp500 ribu per orang ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Awi Setiyono mengatakan siap menerima limpahan dari Mabes Polri. "Itu
memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda memang Polda yang menangani.
Tentunya akan kita proses," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu
(23/11/2016).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Boy Rafli Amar mengatakan, alasan pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polda
Metro Jaya untuk bagi-bagi tugas. "Kami bagi-bagi saja (kasusnya),"
kata Boy di Mabes Polri.
Boy mengatakan, pelimpahan perkara
dilakukan sekitar dua hari lalu. Polisi masih menyelidiki materi laporan soal
omongan Ahok dalam sebuah wawancara televisi asing. Polisi juga mengatakan
bakal memeriksa reporter televisi tersebut apabila dibutuhkan penyidik.
(HD/Azis)