Photo Ist: Harian-detik.com
Harian-detik.com
Laporan Jurnalis Dedi
Gubernur Lampung Bapak Ridho Ficardo Mengeluarkan PERGUB No 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di pemerintahan Provinsi Lampung.
Bab II Maksud Dan Tujuan Pasal 2 : Peraturan Gubernur ini untuk memberikan Pedoman Kepada Pejabat /Pegawai, dalam memahami Mengendalikan dan Mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,
Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan pemahaman Pejabat /Pegawai tentang Gratifikasi .
Susunan Pengurus Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Pembina : Bapak Gubernur Lampung
Pengarah : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Ketua : Inspektur Provinsi Lampung
Ssekretaris: Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung
Anggota : 1,Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Provinsi Lampung
Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sudarno Edy Mengatakan Bahwa dengan terbit PERGUB No:26 Tahun 2016 agar para pejabat mawas diri , bilamana ada pemberian yang tdak sah maka wajib hukum nya melaporkan kepada UPG atau KPK ,
Ketua Umum Fron Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Arif Rahman sangat senang dengan terbit nya PERGUB ini supaya para Pejabat benar benar menjalan kan Tupoksi sesuai dengan Amanah Undang undang ASN ,
FAGAS Akan melaporkan bilamana ada temuan para pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang Menerima Gratifikasi yang tidak Sah dan melanggar Undang Undsang Tindak Pidana korupsi . FAGAS akan mengawal pemerintahan Provinsi Lampung Ujar Arif di kediaman nya
Arif juga mengatakan sangat setuju sebagai Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi Bapak Sudarno Edy beliau adalah pejabat yang di bilang Bersih dan tidak pernah ada Masalah dengan Hukum,