Halloween party ideas 2015

Harian detik
Laporan Jurnalis : Nur cahaya
                                                                                                                       Photo Is: Harian detik

Dinas perkebunan Provinsi lampung selalu setiap Tahunnya menganggarkan kegiatan pengadaan Tembakau serta pengadaan Bahan serta bibit untuk perkebunan yang tersebar di Provinsi Lampung.

"Dinas Perkebunan Lampung mengadakan Tender melalui LPSE Provinsi lampung Pengadaan Sarana Insifikasi Tanaman Kopi Tanggamus dengan Tahun Anggaran 2016 Nilai pagu anggaran Rp:2,150,000,000.-  yang dimenangkan oleh CV,,,,,,, dengan penawaran yang tidak wajar . ini adalah pembohongan Publik serta adanya kongkalikong antara Panitia lelang serta Rekanan untuk merugikan keuangan Negara .

"Bukan satu saja yang perusahaan yang memenangkan pengadaan "Kopi". masih ada lagi penawaran hanya menurunkan dengan Nilai Pagu Anggaran Rp: 2,150,000,000.- turun hanya Rp:1,600,000.- apakah ini layak untuk dimenangkan !!!  Apa ada Kongkalikong antara Panitia dengan Rekanan !!! semua ada di Penegak Hukum untuk melakukan Penyidikan serta penyelidikan terkait pelelangan yang ber nuansa merugikan keuangan Negara.

Pengamat kebijakan Publik Ali Juardin menyesalkan adanya pelelangan dengan penurunan yang tidak wajar alias kocok bekam antara panitia dan rekanan.

menurutnya Aparat Penegak Hukum agar dapat segera bertindak dengan adanya pelelangan yang merugikan keuangan Negara ini sudah jelas adanya permainan di Perkebunan dengan Panitia lelang.

Ali Juardin Juga meminta agar semua Masyarakat dapat mengawasi Pemerintahan Gubernur saat ini mengingat Hampir semua Dinas melakukan pelelangan seperti ini , Sarat bernuansa korupsi berjamaah antara yang memegang kebijakan dengan Rekanan 'Ujarnya

Dalam penelusuran Jurnalis Harian detik Nur menemukan , adanya pengaturan Proyek di dinas perkebunan yang berinisial B, mantan Anggota KPU Tulang Bawang yang di pecat . semua Proyek di Dinas perkebunan Lampung adalah urusan B (panggilan Akrabnya yg mengatur Proyek)

Pages

Powered by Blogger.