Halloween party ideas 2015




BANDAR LAMPUNG,HD-Dokumen  yang harus dilengkapi Kapal yang ingin melakukan pelayaran serta penangkapan ikan atau mengangkut ikan harus segera meriksa persiapan Dokumen perizinan kapal. Ujar Ka,Pengawas  DKP Dr,Toga Mahaji  ketika diwawancarai Jurnalis Harian detik di ruang Kerja nya 31/10/2016.
Menurut Pakar perikanan yang saat ini menjabat Ka.Pengawas Laut DKP Dr,Toga Mahaji ,  seringkali menjadi problematika bagi nelayan ,  Bahkan hal tersebut sering menjadi ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) baik yang dari pusat maupun dari Uptd pengwasan , Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) .
“ Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut. 1. SIPI/SIKPI Asli Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan.Katanya
Menurut nya  Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun. 2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan. 3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan. Ketiga hal tersebut harus dibawa ketika akan melakukan kegiatan berlayar membawa atau akan melakukan penangkapan ikan di laut. Hal ini penting agar jangan sampai pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan nelayan malah ber urusan dengan pihak berwajib, demikian disampaikan oleh Kepala Uptd pengawasan perikanan dinas kelautan dan perikanan propinsi lampung Dr. Toga Mahaji, ketika diwawancarai jurnalis HD
 “Adanya perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB, ujar nya. (Jun/Nur cahaya)

Pages

Powered by Blogger.