BANDAR LAMPUNG,HD-Dokumen yang harus dilengkapi Kapal yang ingin
melakukan pelayaran serta penangkapan ikan atau mengangkut ikan harus segera
meriksa persiapan Dokumen perizinan kapal. Ujar Ka,Pengawas DKP Dr,Toga Mahaji ketika diwawancarai Jurnalis Harian detik di
ruang Kerja nya 31/10/2016.
Menurut Pakar perikanan yang saat ini menjabat
Ka.Pengawas Laut DKP Dr,Toga Mahaji , seringkali menjadi problematika bagi nelayan
, Bahkan hal tersebut sering menjadi
ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) baik yang dari pusat
maupun dari Uptd pengwasan , Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) .
“ Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal
86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut
dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut. 1. SIPI/SIKPI Asli Surat
Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan
penangkapan ikan.Katanya
Menurut nya Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal
Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan
ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal
perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha
Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun. 2. Surat Laik
Operasi (SLO) Asli SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal
perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk
melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan
Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau
pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali
trip operasional kegiatan perikanan. 3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan
perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan
pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip
operasional kegiatan perikanan. Ketiga hal tersebut harus dibawa ketika akan
melakukan kegiatan berlayar membawa atau akan melakukan penangkapan ikan di
laut. Hal ini penting agar jangan sampai pada saat melakukan kegiatan
penangkapan ikan nelayan malah ber urusan dengan pihak berwajib, demikian
disampaikan oleh Kepala Uptd pengawasan perikanan dinas kelautan dan perikanan
propinsi lampung Dr. Toga Mahaji, ketika diwawancarai jurnalis HD
“Adanya
perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP
dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu
dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB, ujar nya.
(Jun/Nur cahaya)