Halloween party ideas 2015




                                                                                                                                          Foto: Ist-HD



Jakarta, HD-Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11).

Selain Habib Rizieq,

Panglima Aksi 411, Munarman, juga mendapat surat yang sama. Surat panggilan itu disebut-sebut terkait tudingan keduanya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, Jumat (4/11) lalu.
“Soal panggilan sebagai saksi yang diduga penghinaan terhadap presiden,” ujar Sekjend FPI Novel Chaidir Hasan Bamu’min saat dihubungi aktual.com, Senin (21/11) malam.
Habib Rizieq mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dipanggil melalui surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.
Keduanya dipanggil terkait tudingan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, yang berpotensi membuat Imam Besar dan Panglima FPI itu mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan.
Sebelumnya, Kepada JITU Islamic News Agency (INA), Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.
“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus ‘hoak’ dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivisdengan cepat,” jelas Munarman melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11) sore.
Dalam surat panggilan tersebut, Munarman dan Habib Rizieq diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.
Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun isi pasal 207 dalam KUHP yakni :
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.  (HD-Wulan)

Pages

Powered by Blogger.