Foto : Ist, HD - Diqin
LAMPUNG UTARA, HD - Diduga melakukan penggelapan dan
penipuan, Jeni Surahman (33) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Surakarta
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
dan Polsek Abung Timur.
Kanit
Reskrim Polsek Abung Timur, Bripka Suryanto saat dikonfirmasi mengatakan “bahwa
pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka atas dasar Laporan Polisi
Nomor LP / 79 / X / 2015 / Polda lampung / Res LU / Sek Abung Timur pada
tanggal 21 Oktober 2015, di mana tersangka (Jeni Surahman.Red) di laporkan
oleh korbannya Suprawono (47) warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur
Kabupaten Lampung Utara.
“ Saat itu
tersangka datang kerumah korban untuk memberitahukan bahwa BPKB mobil korban
dari pihak lesing dikenakan denda sebesar RP. 11.000.000, namun apabila
kepengurusan denda tersebut melalui tersangka (Jeni Surahman.Red) bisa menjadi
lebih murah yaitu sebesar Rp. 7.500.000”, jelas Suryanto.
Pada saat
korban Suprawono hendak pergi ke Desa
Subik Kecamatan Abung Tengah korban dihubungi oleh tersangka diminta uang
sebesar Rp. 1.000.000 untuk uang jalan mengambil BPKB.
“ Tersangka
langsung meminta uang tersebut kepada istri korban, tanpa sepengetahuan korban
tersangka telah mengambil uang sebesar Rp. 7.500.000, dan sampai saat ini BPKB
mobil korban tidak juga di berikan oleh tersangka.,” ujarnya.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah habis di pakai untuk biaya
pengobatan ibu tersangka.
“ Tersangka
diamankan sekitar pukul 08.00 di pasar Ujung Batu Kecamatan Tata Karya Kabupaten
Lampung Utara, dimana tersangka kita amankan sedang meminta uang salar kepada
para pedagang dan tersangka akan dijerat pasal 372 dan 378 tentang penggelapan
dan penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, pungkasnya.(Diqin)
Ket. Foto.
Jeni
Surahman (33) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Surakarta Kabupaten Lampung
Utara (Lampura) saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polsek
Abung Timur.