Halloween party ideas 2015



                                                                                                                            Foto:Ist Tbn,Harian Detik


JAKARTA,HD - Keputusan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dinilai tepat. Pasalnya, ‎Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dianggap melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎"Yang jelas keputusannya sudah benar, Ahok harus tersangka," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dia berpendapat, keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai harapan masyarakat. Dirinya pun mengapresiasi selama proses hukum kasus itu berjalan sesuai aturan yang ada.‎

"Kita akan lihat proses selanjutnya,‎" ‎tutur Anggota Dewan Penasehat Partai Gerindra ini.

Menurut dia, demonstrasi besar-besaran aksi 'Bela Islam II' pada Jumat 4 November 2016 tidak akan terjadi jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka sejak awal kasus dugaan penistaan agama itu mencuat.‎ "Kemarin kan seakan-akan upaya agar Ahok tidak terjerat dengan pasal penistaan agama," paparnya.

Kendati demikian, dia menambahkan, perlu tidaknya Ahok ditahan Bareskrim Polri akan menjadi polemik selanjutnya. Diketahui, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.


(Azis)

Pages

Powered by Blogger.