Halloween party ideas 2015


LAMPUNG SELATAN, HD - Terkait raibnya paving blok di rest area Masjid Agung Kubah Intan Kalianda Lampung Selatan, yang menjadi aset Pemerintah  Kabupaten Lampung Selatan memetik pertanyaan sejumlah kalangan pasalnya aset tersebut  hingga saat ini tidak jelas prosesnya,  apakah jadi dihapus atau dilelang pihak berkompeten.
Ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Intji Indriati menjelaskan panjang lebar perihal keberadaan paving blok tersebut. Dikatakan oleh Intji  bahwa, pihak perusahan (pemborong red) telah memberikan paving blok tersebut kepada salah satu masjid Perumahan Ragom Mufakat 1 Way Urang dan pengelola  Gedung Olahraga ( GOR) KONI yang ada di Lampung Selatan.
"Sebenarnya barang ( Paving blok)  tersebut tidak hilang, tetapi paving blok bekas itu diberikan kepada salah satu masjid yang berada di Ragom dan Gedung Gor  KONI Lamsel, ini menurut pengusaha tersebut",  kata Intji.
Untuk permasalahan proseduran lanjut Intji, pihak perusahan memang telah mengakui kesalahannya lantaran tidak menunggu laporan dan verifikasi terlebih dahulu, semestinya perusahan menyerahkan ke bagian aset daerah Lamsel terlebih dahulu untuk bisa diketahui berapa nilai jual lelang nantinya, karena itu merupakan Aset Pemerintah Lampung Selatan.
"Disini pihak perusahan mau bertanggung jawab atas ketidak tahuan mereka terhadap mekanisme yang ada, mereka (pemborong red) kurang memahami teknis tentang penghapusan aset", jelas Intji.

Kemudian untuk saat ini BPKAD sendri belum bisa merinci dengan pasti berapa kerugian negara, sebab posisi barang tersebut sudah tidak ada ditempat, tetapi akan hitung terlebih dahulu dan berkoordinasi kepada Dinas PU karena meraka yang memiliki datanya.
"Nanti akan kami hitung berapa luas dan ukuran lokasi,  baru akan ketemu nilai keseluruhan  jumlah piving blok tetsebut. Kemudian tinggal hitung, berapa barang yang rusak, itu kan barang bekas jelas tidak mungkin sama nilainya dengan yang baru", pungkas Intji.
Diketahui proyek pembangunan rest area Mesjid Agung Kubah Intan Kalianda menelan angaran dari APBD tahun 2016 Lamsel sebesar Rp.5.945.731.000.dengan masa waktu kerja seratus lima puluh hari dikerjakan oleh PT. Hakima Inti Perkasa (ujg).

Keterangan Foto : plang proyek pengerjaan rest area Masjid Agung Kubah Intan Kalianda, Lampung Selatan.

Pages

Powered by Blogger.