LAMPUNG UTARA, HD - Tekab 308 Polres Lampung Utara
mengamankan 9 (Sembilan) orang warga Kotabumi yang diduga melakukan Pungutan
Liar (Pungli) dengan modus parkir liar disejumlah seputaran Kotabumi.
Kesembilan warga yang berhasil diamankan yakni, Heru susanto (36) warga jalan inpres kelapa 7 kotabumi, yang melakukan pungutan parkir liar dihalaman Toko Serba, Suhartono (43) Warga Candimas parkir liar di jalan raya Candimas, Dio saputra (16) warha Candimas, parkir liar di jalan Raya Candimas, Iskandar (39) warga Tanjung Aman parkir liar di jalan Jenderal Sudirman, Saripudin (39) warga Gang Merdeka, parkir liar di jalan Jenderal Sudirman, Noven Saputra (31) warga Paseban Kelurahan Kotabumi Udik yang melakukan pungli di parkiran tepatnya di depan Bakso Badarko, Paryoto (50) warga Kelurahan Tanjung Senang, parkir liar toko Serba Taruko, dan
Nanang Hamirsah (39) warga Kelurahan Gapura parkir liar di Jalan kotabumi, serta Aris Setiono, (19) warga Kotabumi Ilir, yang melakukan pungli diparkiran liar Apotik Intan kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Supriyanto Husin saat dikonfirmasi, Minggu (13/11) mengatakan bahwa sembilan warga kotabumi tersebut diamankan, Sabtu, (12/11) sekitar pukul 17.30, dan pihaknya langsung membawa para pelaku pungli ke Mapolres Lampung Utara untuk dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan pungli berdalih parkir liar.
Dikatakannya, bahwa pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 262 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar.
" Sembilan warga yang berhasil kita amankan sementara kami lakukan pembinaan dan tidak dilakukan penahanan, selain itu kami juga telah membuat pernyataan tertulis kepada meraka agar tidak melakukan pungli,'' Ujar kasat Reskrim AKP. Supriyanto Husin diruang kerjanya, kemarin (Diqin)
Ket. Foto.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Supriyanto Husin, saat menunjukan barang bukti dan sembilan warga Kotabumi yang diduga melakukan pungli (Pungutan Liar)
