Halloween party ideas 2015


PRINGSEWU , HD  -  Jajaran Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunan Narkoba jenis pil exstasi di Pekon Pandansari, Sukoharjo, kabupaten Pringsewu.


Seorang tersangka yang berhasil ditangkap memiliki 4 butir pil exstasi yakni Agus Riayadi (31) warga pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu (12/11) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Talen Hapis mengatakan bahwa penangkapan tersangka penyalah gunaan narkoba jenis pil exstasi berdasarkan lapor dari masyarakat.
"Pelaku kita tangkap, karena memiliki narkoba jenis pil exstasi yang di simpan di baju jaket miliknya,"ucapnya dalam press realsenya kepada Radar Tanggamus, Rabu (16/11) kemarin.

Lanjut Talen, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Agus Riyadi yakni 4 butir pil exctacy, 1 jaket, 1 hp, 1 botol bekas alat hisap, 1 plastik bekas pakai dan 1 pecahan pips kaca atau pirex. Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 112 UU RI Mo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena,(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar,"pungkasnya.(Prs)

Pages

Powered by Blogger.