Halloween party ideas 2015







METRO, HD - DPRD beserta Pemkot Metro menggelar sidang paripurna dalam agenda pengesahan sekaligus penandatanganan 6 (enam) Rancangan Raperda, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Metro, Kamis (20/10).

Dalam sidang tersebut dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Metro Djohan, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, Wakil Ketua, Fahmi Anwar, beserta Anggota DPRD Kota Metro dan Fokorpimda Kota Metro, Sekda Kota Metro Ishak, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD se Kota Metro, beserta tamu undangan.

Pada laporannya pansus I, II dan III menyampaikan, pandangannya terhadap  pembahasan raperda diantaranya mengenai, pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang fasilitas kesehatah tingkat pertama, tentang pendidikan inklusif ramah anak, ketahanan keluarga, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, usaha mikro kecil dan menengah serta pengelolaan penerangan jalan umum.

Walikota Metro, A Pairin dalam pemaparannya menyambut baik atas disahkannya enam raperda tersebut antara lain, perubahan perangkat daerah berupa, sekertaris Daerah Kota Metro Type B, Sekertaris DPRD Kota Metro Type B, Inspektorat Kota Metro Type B, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Type A

Selanjutnya, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Type A, dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Type B, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan type A, Dinas Pengendalian Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Type A, Dinas Kesehatan Type B
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Type B, Dinas Koprasi UMKM dan Perindustrian Type B, Dinas Lingkungan Hidup Type B, Dinas Perdagangan Type C, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Type B, dinas Perpustakaan dan Kearsipan Type C, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu type B Dinas Komunukasi dan Informatika Type C, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Type B
Dinas Perumahan Kerakyatan dan Kawasan Pemukiman Type C, Dinas Perhubungan Type C.

Sementara untuk, Badan diantaranya, Badan Perencanaan pembangunan Daerah Type A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Type B, badan pengelolaan Keuangan dan aset daerah Type B, Badan Pengelolaan Pajak dan Perindustrian Type B, badan Kesatuan Bangsa dan Politik Type A, Badan Penangulangan Bencana Type B, Serta unit pelaksaan teknis Kota Metro RSUD Pusat.

"Unit Bidang Kesehatan
unit Pelaksanaan Teknis/ UPT yang berbentuk RSUD dan Pusat Kesehatan Masyarakat
RSUD A.H Yanni adalah unit pelayanan dan bekerja secara provesional dan kongsional dalam penyelengaraan tata kelola RS. secara klinis dan mengelola badan pengelolaan daerah," paparnya. (Hermi).

Pages

Powered by Blogger.