Halloween party ideas 2015

                                                                                                                                        Foto: Ist - HD

Jakarta, HD - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan maklumat jelang aksi demo 4 November mendatang. Maklumat itu dikeluarkan agar aksi demo berjalan aman dan damai.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara berdasarkan UU No 9 Tahun 1998. Kendati, penyampaian harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Berikut Maklumat Kapolda Metro Jaya dengan Nomor: MAK/03/X/2016 tentang Larangan Melakukan Tindak Pidana Ketika Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Bahwa demi memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HD-Wulan)

Pages

Powered by Blogger.