Foto: Ist - HD
Jakarta, HD - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan maklumat jelang aksi demo 4 November mendatang. Maklumat itu dikeluarkan agar aksi demo berjalan aman dan damai.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan,
penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara
berdasarkan UU No 9 Tahun 1998. Kendati, penyampaian harus dilakukan
dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan pada undang-undang yang
berlaku.
Berikut Maklumat Kapolda Metro Jaya dengan Nomor: MAK/03/X/2016
tentang Larangan Melakukan Tindak Pidana Ketika Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum:
Bahwa demi memelihara situasi Kamtibmas
yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda
Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat
sebagai berikut:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (HD-Wulan)