Foto:Bitcom,Harian Detik
Jakarta,HD - Gelar perkara laporan dugaan penistaan agama oleh
Basuki T Purnama (Ahok) diskorsing sementara. Penyelidik Bareskrim Polri
baru memaparkan penjelasan dari pelapor Habib Novel Bamukmin dalam
gelar perkara Ahok.
"Baru satu pelapor, yakni Habib Novel. Baru
penyampaian dari penyidik," kata ahli dari pelapor, Neno Warisman di
Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Neno
mengatakan, ada 5 pelapor yang akan didengarkan keterangannya dalam
gelar perkara Ahok. Masing-masing pelapor menyampaikan keterangan dari
saksi ahli agama, bahasa dan pidana.
"Pelapor pertama ini juga baru pemaparan dari penyidik. Saksi ahlinya belum," ujarnya.
Menurut
Neno, penyelidik juga menyampaikan berita acara pemeriksaan *(BAP) para
saksi yang dipanggil. Selain itu video saat Ahok berpidato di Kepulauan
Seribu juga telah ditayangkan.
Hal senada juga dikatakan kuasa
hukum Ahok, Sirra Prayuna. Tim penyelidik menurutnya baru memaparkan
mekanisme dan pemaparan awal. Belum ada saksi ahli yang didengar
keterangannya.
"Baru penyampaian pemaparan penyidik, verifikasi barang bukti, berapa jumlahnya dan sebagainya," kata Sirra.
Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari
13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti
gelar perkara.
Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor
maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi
ahli dengan jumlah yang sama.
Ahok sudah dua kali menjalani
pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan
yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan
Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan
perikanan oleh warga.
Dia menegaskan dirinya tidak mungkin
menistakan agama. Ahok juga tetap yakin dirinya tidak bersalah terkait
pernyataan dalam sambutan yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 hingga
akhirnya menjadi kontroversi.
"Saya percayakan kepolisian itu
pasti profesional. Jadi apapun yang dilakukan polisi, saya pasti ikut
termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan
yang baik. Ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata
Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin
(14/11).
(Azis)
