Halloween party ideas 2015

                                                                                                                     Foto:Bitcom,Harian Detik





Jakarta,HD - Gelar perkara laporan dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) diskorsing sementara. Penyelidik Bareskrim Polri baru memaparkan penjelasan dari pelapor Habib Novel Bamukmin dalam gelar perkara Ahok.

"Baru satu pelapor, yakni Habib Novel. Baru penyampaian dari penyidik," kata ahli dari pelapor, Neno Warisman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).

Neno mengatakan, ada 5 pelapor yang akan didengarkan keterangannya dalam gelar perkara Ahok. Masing-masing pelapor menyampaikan keterangan dari saksi ahli agama, bahasa dan pidana.

"Pelapor pertama ini juga baru pemaparan dari penyidik. Saksi ahlinya belum," ujarnya.

Menurut Neno, penyelidik juga menyampaikan berita acara pemeriksaan *(BAP) para saksi yang dipanggil. Selain itu video saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu juga telah ditayangkan.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna. Tim penyelidik menurutnya baru memaparkan mekanisme dan pemaparan awal. Belum ada saksi ahli yang didengar keterangannya.

"Baru penyampaian pemaparan penyidik, verifikasi barang bukti, berapa jumlahnya dan sebagainya," kata Sirra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara.

Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.

Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

Dia menegaskan dirinya tidak mungkin menistakan agama. Ahok juga tetap yakin dirinya tidak bersalah terkait pernyataan dalam sambutan yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 hingga akhirnya menjadi kontroversi.

"Saya percayakan kepolisian itu pasti profesional. Jadi apapun yang dilakukan polisi, saya pasti ikut termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik. Ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

(Azis)

Pages

Powered by Blogger.