Halloween party ideas 2015


                                                                                                                                Foto : Ist, DNL-HD

BANDAR LAMPUNG, HD - Setelah membutuhkan waktu selama 7 bulan, tersangka pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, akhirnya berkas perkara Brigadir Medi Handika dilimpahkan ke kejaksaan tinggi lampung, setelah dirasa lengkap oleh polda lampung atau P21 berkas siap untuk dibawa ke kejaksaan.
Menurut AKBP Ruli Andi Yulianto,”untuk perkara medi ini sendiri saksi yang ada pun cukup banyak. Baik saksi ahli, maupun saksi yang mengetahui dan mendampingi seperti tarmidi, kemudian istri korban, keluarga korban, ahli forensik, dan line detector” ujarnya.
Ada empat yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, dan saksi itu sendiri terdiri dari 42 saksi dan 4 saksi ahli, adapun sisa nya yang berkaitan mengenai pembunuhan ini untuk mendukung sempurna nya berkas perkara tersebut. tidak ada ahli IT dalam kasus ini, dikarenakan ahli IT tidak bisa dikaitkan dalam kasus pidana umum biasa, melainkan ahli IT hanya menangani kasus korupsi dan terorisme.
Barang bukti yang dilimpahkan pun cukup banyak, terdiri dari satu unit mobil toyota innova warna abu-abu tua BE 2389 BX, jam tangan, sepeda motor yang digunakan oleh medi, dua helm, dua butir peluru senjata api aktif caliber berukuran 7,62 mm, satu butir peluru senjata api aktif caliber berukuran 38 mm, kondom handphone milik korban, satu buah golok bergagang plastik warna hitam, kacamata korban yang dibuang oleh tersangka, kemudian buku tabungan-tabungan milik tarmidi yang dikuasai oleh medi itu sendiri, sedangkan barang bukti untuk kejahatannya sampai sekarang masih menjadi DPB (daftar pencarian barang) dan belum ditemukan tapi alat bukti yang lain sudah dirasa cukup dan lengkap oleh kejaksaan.
Motif pembunuhan itu sendiri belum terungkap karena tersangka belum mengakuinya, akbp Ruli juga berharap pihak kejaksaan ataupun pihak keadilan dapat mengungkap motif pembunuhan ini, untuk tkp  terjadinya pembunuhan berada di dua tempat berbeda, tkp pertama berada di sukarame yaitu di lapangan tembak dimana dilokasi ini menjadi lokasi penembakan  dan kemungkinan tkp kedua berada di rumah tersangka yang menjadi lokasi mutilasi, korban mengalami luka tembak di bagian kaki dan diperkirakan korban kehabisan darah. karena tersangka masih sulit untuk dimintai keterangannya, dan itupun hak tersangka, menurut AKBP Ruli
Tersangka Medi ditahan selama 20 hari dari tanggal 22-11-2016 sampai 11-12-2016 di Rutan Way Hui, sebelum tersangka dibawa ke rutan, terlebih dahulu dibawa ke BIDOKES untuk kelengkapan berkas yang akan dibawa ke Rutan Way Hui, tetapi keputusan tersangka di tahan dimana pun masih menjadi wewenang pihak Rutan, pasal yang digunakan yaitu pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup, dan pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau pasal yang kedua pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara dan didampingi oleh penasehat hukum. (DNL)

Pages

Powered by Blogger.