BANDAR LAMPUNG, HD - Setelah membutuhkan waktu
selama 7 bulan, tersangka pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M
Pansor, akhirnya berkas perkara Brigadir Medi Handika dilimpahkan ke kejaksaan
tinggi lampung, setelah dirasa lengkap oleh polda lampung atau P21 berkas siap
untuk dibawa ke kejaksaan.
Menurut
AKBP Ruli Andi Yulianto,”untuk perkara medi ini sendiri saksi yang ada pun
cukup banyak. Baik saksi ahli, maupun saksi yang mengetahui dan mendampingi
seperti tarmidi, kemudian istri korban, keluarga korban, ahli forensik, dan
line detector” ujarnya.
Ada empat
yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, dan saksi itu sendiri terdiri
dari 42 saksi dan 4 saksi ahli, adapun sisa nya yang berkaitan mengenai
pembunuhan ini untuk mendukung sempurna nya berkas perkara tersebut. tidak ada
ahli IT dalam kasus ini, dikarenakan ahli IT tidak bisa dikaitkan dalam kasus
pidana umum biasa, melainkan ahli IT hanya menangani kasus korupsi dan terorisme.
Barang
bukti yang dilimpahkan pun cukup banyak, terdiri dari satu unit mobil toyota
innova warna abu-abu tua BE 2389 BX, jam tangan, sepeda motor yang digunakan
oleh medi, dua helm, dua butir peluru senjata api aktif caliber berukuran 7,62
mm, satu butir peluru senjata api aktif caliber berukuran 38 mm, kondom
handphone milik korban, satu buah golok bergagang plastik warna hitam, kacamata
korban yang dibuang oleh tersangka, kemudian buku tabungan-tabungan milik
tarmidi yang dikuasai oleh medi itu sendiri, sedangkan barang bukti untuk
kejahatannya sampai sekarang masih menjadi DPB (daftar pencarian barang) dan
belum ditemukan tapi alat bukti yang lain sudah dirasa cukup dan lengkap oleh
kejaksaan.
Motif
pembunuhan itu sendiri belum terungkap karena tersangka belum mengakuinya, akbp
Ruli juga berharap pihak kejaksaan ataupun pihak keadilan dapat mengungkap
motif pembunuhan ini, untuk tkp
terjadinya pembunuhan berada di dua tempat berbeda, tkp pertama berada
di sukarame yaitu di lapangan tembak dimana dilokasi ini menjadi lokasi
penembakan dan kemungkinan tkp kedua
berada di rumah tersangka yang menjadi lokasi mutilasi, korban mengalami luka
tembak di bagian kaki dan diperkirakan korban kehabisan darah. karena tersangka
masih sulit untuk dimintai keterangannya, dan itupun hak tersangka, menurut
AKBP Ruli
Tersangka
Medi ditahan selama 20 hari dari tanggal 22-11-2016 sampai 11-12-2016 di Rutan
Way Hui, sebelum tersangka dibawa ke rutan, terlebih dahulu dibawa ke BIDOKES
untuk kelengkapan berkas yang akan dibawa ke Rutan Way Hui, tetapi keputusan
tersangka di tahan dimana pun masih menjadi wewenang pihak Rutan, pasal yang
digunakan yaitu pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur
hidup, dan pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau pasal yang
kedua pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara dan didampingi oleh
penasehat hukum. (DNL)