Walikota Bandar Lampung di Periksa Kejagung
Photo Harian-detik.com
Harian-detik.com (Bandar Lampung)
Walikota Bandar Lampung Herman HN serta 7 pejabat Kota di periksa oleh Kejagung di Kejati Lampung 29/06/2016,terkait Reklamsi Pantai Kunyit Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung,
Surat Keputusan no.908/III-24/SK/2015 A/n Ronny Laheway , pengusaha Peti Kemas,
Ijin reklamasi bukan kewenangan Walikota Bandar Lampung melainkan ke wenangan Provinsi sesuai dengan Undang Undang, serta Permen KP 2013 tentang perijinan Reklamasi, ketika para Pendemo terkait Reklamsi Pantai Kunyit, pada bulan 10/03/2016,.
Fron Anti Gratifikasi (PAGAS) mengharapkan kepada Kejagung segera menetapkan tersangka terkait adanya Gratifikasi dalam persoalan Reklamasi Pantai Kunyit ujar Arif Rahman Kordinator Aksi belum lama i
Menurut nya sangat kental Korupsi dan Gratifikasi dengan adanya di keluarkan Ijin Reklamsi Pantai Kunyit Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
Masyarakat Nelayan Tradisional Hendra sangat dirugikan dengan Adanya Reklamsi Pantai Kunyit, kami biasanya mengambil ikan tidak jauh dari sini sekarang kami sampai ketengah , kapal kami tidak bisa sampai ketengah ujarnya ketika Wartawan Harian-detik mewawancarainya Rabu 29/06/2016 (Farhan)