Foto:Ist-HD
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Mario Cornelio Bernardo, advokat di Kantor Hukum Hotma Sitompul and
Associates. Mario yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan kasasi di
Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Dia diperiksa untuk tersangka
S (Sugiharto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat
dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).
Belum diketahui secara pasti apa
kaitan anak buah sekaligus keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul tersebut
dalam kasus ini. Mario diketahui divonis empat tahun penjara pada 16 Desember
2013 karena terbukti menyuap Panitera Pengganti MA, Suprapto, sebesar Rp150
juta terkait pengurusan perkara pidana Hutomo Wijaya.
Selain Mario, penyidik KPK juga
memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia; serta mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman. Mereka juga akan
diperiksa untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Penyidik KPK lalu menjadwalkan
pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Irman. Mereka adalah Husni Fahmi, staf
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT); serta seorang karyawan Perum Percetakan Negara RI, Indri
Mardiani.
"Keduanya diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Ir (Irman)," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam mengusut
kasus korupsi e-KTP, KPK sudah memeriksa beberapa nama besar, di antaranya
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; mantan Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus
Martowardojo.
Hingga kini KPK baru menetapkan dua
tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Irman; dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus
Rahardjo menyebut tak mungkin kerugian yang mencapai Rp2 triliun hanya
dinikmati dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Namun, Agus
belum mau membeberkan lebih jauh para penikmat uang korupsi e-KTP ini.
(HD-Azis)
