Halloween party ideas 2015


                                                                                                                                               Foto:Ist-HD




Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Cornelio Bernardo, advokat di Kantor Hukum Hotma Sitompul and Associates. Mario yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Dia diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).
Belum diketahui secara pasti apa kaitan anak buah sekaligus keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul tersebut dalam kasus ini. Mario diketahui divonis empat tahun penjara pada 16 Desember 2013 karena terbukti menyuap Panitera Pengganti MA, Suprapto, sebesar Rp150 juta terkait pengurusan perkara pidana Hutomo Wijaya.
Selain Mario, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia; serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman. Mereka juga akan diperiksa untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.
Penyidik KPK lalu menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Irman. Mereka adalah Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); serta seorang karyawan Perum Percetakan Negara RI, Indri Mardiani.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir (Irman)," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam mengusut kasus korupsi e-KTP, KPK sudah memeriksa beberapa nama besar, di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Hingga kini KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman; dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.
 Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut tak mungkin kerugian yang mencapai Rp2 triliun hanya dinikmati dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Namun, Agus belum mau membeberkan lebih jauh para penikmat uang korupsi e-KTP ini. 
(HD-Azis)

Pages

Powered by Blogger.