Halloween party ideas 2015



KALIANDA, HD –

                                                                                                                        photo by shahidan

Pihak Kepolisian reserse (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), merilis kasus tindak pidana Narkotika selama Januari 2016 sampai dengan 06 september 2016 di ruang Rupattam Polres setempat, (08/09/16).
Dalam rilisnya, Polres Lamsel sampai dengan saat ini telah mengungkap sebanyak 126 kasus tindak penyalhgunaan Narkoba dan melibatkn 185 tersangka yang terdiri dari 179 laki-laki dan 6 wanita.
Polres Lamsel juga sampai dengan saat ini telah mengamankan 110.000 gram ganja, 6.137 gram shabu dan 10.467 butir Extacy dalam kurun waktu tersebut.
Dari sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel, khususnya ganja, didominasi oleh para pelaku yang berasal dari Aceh, dengan menggunakan berbagai macam modus operandi.
"Ganja dibungkus atau dililit menggunakan lakban sampai dengan dimasukan kedalam koper dan pengiriman barang." Terang Kasat Narkoba Polres Lamsel, Syahrial melalui rilisnya.
Pun dengan Shabu dan extacy yang juga menggunakan modus operandi yang hampir sama. Dari penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Lamsel, sejumlah pelaku pengiriman paket ganja, shabu maupun Extacy, para pelaku kebanyakan menggunakan kendaraan umum dan melewati Seaport pada malam hari untuk mengelabui petugas Seaport yang berjaga.
Jika obat-obatan terlarang tersebut berhasil diselundupkan, 151.467 manusia menjadi korban jenis ganja, shabu maupun extacy dengan asumsi 110.000 gram ganja dapat digunakan oleh 110.000 orang, 6.137 gram shabu dapat digunakan 31.000 orang dengan asumsi 1 gram shabu dapat digunakan 5 orang dan 10.464 Extacy dapat digunakan 10.467 dengan asumsi 1 butir Extacy digunakan oleh 1 orang tersangka.
Para pelaku yang terjerat kasus Narkoba tersebut dikenakan Primer Pasal 111 Jo pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara para pelaku diancam pidana Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal. 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 20 tahun serta denda maksimum Rp. 8 miliyar.
Dalam press reales yang dihadiri oleh Bupati Lamsel, Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum itu, Polres setempat juga mengamankan Sinovia (43) Bin Ismail, salah seorang warga Jl. Indh Tuar 7 Nomor 15 Blok IX Desa Besar Kecamatan Medan Labuan Provinsi Sumatera Utara,  yang diamankan oleh Pihak Kepolisian pada 06 September 2016 lalu karena kedapatan membawa 4 bungkus kemasan 500 gram Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 2000 Gram. (Kur)

Pages

Powered by Blogger.