METRO, HD - Jajaran
polres metro dan satpol pp kota metro pada hari sabtu,
malam
minggu melakukan operasi ketentraman dan ketertibpan
kota metro, melakukan
razia dirumah
kos-kosan dijalan teratai rt/rw 027/006, kel Mulyojati, kecamatan
metro barat. pada
saat memeriksa rumah
kos tersebut jajaran mengaman kan 3 laki laki yg diketahui bernama irsyad azis
(23) warga batanghari kab lamtim,doni
bagus suseno (21) warga tulang bawang,dan abiyan wcaksana (20) warga imopuro
kota metro. Dari ketiga tersangka di amankan barang bukti 4 buah
korek api, satu
buah gulungan plastic klip bening ukuran kecil yang
di dalamnya terdapat sisa butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis
sabu.
Dan ketiga tersangka di serahkan ke polres kota Metro.
Dan polres kota metro pun melakukan pengembangan
terhadap para tersangka, dan hasil pengembangan di dapati satu orang orang
tersangka bernama siswanto alias edwar warga trimurjo kec. Lampung tengah.
Menurut kapolres kota metro mereka di kenakan pasal
112 ayat (1) UUD RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahan gunaan narkotika di
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara."
Ujarnya. (Obi)
Keterangan foto: kapolres kota metro. Dan wakapolres
metro dan kasat narkoba ,memperlihatkan barang bukti berupa bong dan sabu sabu
sisa pakai.