Halloween party ideas 2015




                                                                                                                     Foto:KPK.Ist/Harian Detik

JAKARTA , HD - Pengacara Raoul A Wiranatakusumah didakwa menyuap PNS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Santoso SGD 28 ribu terkait pengurusan perkara perdata. Raoul juga sempat beberapa kali bertemu dengan majelis hakim perkara tersebut.

Dua majelis hakim yang ditemui Raoul adalah hakim Casmaya dan Partahi Hutapea. Pertemuan tersebut atas pengaturan dari M Santoso yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016), Raoul bercerita mengenai kunjungannya ke PN Jakpus untuk bertemu dengan Partahi dan Casmaya.

Pertemuan pertama dan kedua terjadi pada April 2016. Kali pertama Raoul hanya bertemu Casmaya dan baru di kali kedua dia bertemua Partahi dan juga Casmaya.

"Saya bertemu anggota majelis saat itu. Ada beberapa kali, tapi mohon tanggalnya diingatkan. Pada 13 april hakimnya ada di dalam ya saya masuk ke dalam. Saya jumpa sama salah satu anggota, waktu itu saya jumpa Pak Casmaya," tutur Raoul saat diminta keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

Jaksa selanjutnya bertanya kenapa harus sampai bertemu majelis hakim di luar persidangan. Raoul menjawab karena ia ingin menyampaikan argumen-argumennya dalam perkara yang sedang dia hadapi.

"Ini perkara perdata saya yang pertama. Saya punya argumen-argumen di mana saya yakin argumen saya kuat. Setelah ditawarkan Pak Santoso seperti itu dan diarahkan beliau untuk bertemu hakim, saya ingin bertemu untuk menyampaikan keinginan saya sendiri ke Pak Santoso," ujar Raoul yang bersidang dengan mengenakan batik cokelat dan kacamata.

"Saya pikir majelis hakim juga perkaranya banyak. Kalau saya sampaikan secara lisan mereka akan ingat kepada saya," lanjutnya.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan di ruangan majelis hakim tersebut sempat menyinggung soal pemberian uang, Raoul langsung membantahnya.

"Apakah saudara juga pernah menyampaikan bahwa saudara akan memberikan sejumlah uang kepada Pak Partahi?" tanya jaksa.

"Enggak berani, saya enggak berani, saya enggak pernah sampaikan," jawabnya.

Jaksa juga bertanya mengenai awal mula obrolan pemberian uang untuk hakim dengan Santoso. Raoul membenarkan ada obrolan tersebut, dan dia yakin Santoso akan mengupayakan untuk memenangkan perkaranya.

"Terus terang waktu itu saya berpikir kalau saya mau menang saya serahkan uang ke dia. Ya pasti saya berpikir, dia akan urusi itu. Dia akan bicara sama majelis sehubungan dengan uang itu, itu pemahaman saya," tutur Raoul.

"Untuk hakim juga?" tanya jaksa.

"Dengan pengelolaan dia, dengan pengurusan dia," jawab Raoul.

(HD/Azis)


Pages

Powered by Blogger.