Foto: Ist-HD
Jakarta, HD-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kekecewaannya terhadap
pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait Operasi Tangkap Tangan
(OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (21/11/2016) malam.
"Tentu
saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak terutama pada saat
kami semuanya dalam proses membangun kembali kepercayaan wajib pajak
melalui Tax Amnesty, yakni kepercayaan dua belah pihak dari wajib pajak
dan aparat pajak," kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan
oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu
pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik,
efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang
dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak.
"Ini
tindakan yang mencederai nilai-nilai dan tentu mencederai kepercayaan
dari kolega-kolega yang lain. Seperti dikatakan pimpinan KPK sebagian
besar pegawai Ditjen Pajak adalah aparat yang punya komitmen tinggi
untuk membangun kepercayaan publik guna mengumpulkan kewajiban pajak
bagi kebutuhan negara ini untuk membangun," tuturnya.
Jadi, kata
Menkeu, ini suatu tindakan pencederaan yang sangat serius dan
mengecewakan ke seluruh jajaran aparat Ditjen Pajak dan termasuk saya
sendiri sebagai Menteri Keuangan yang secara pribadi sangat kecewa.
Sebelumnya, seperti diberitakan Antara,
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi OTT terhadap pegawai
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin malam.
"KPK
menggelar OTT terhadap dua orang pada Senin di daerah Kemayoran,
Jakarta. Kedua orang tersebut adalah R. Rajamohanan Nair (RRN), Direktur
PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno (HS), Kasubdit
Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak," kata Agus.
Turut
juga diamankan tiga orang staf RRN, masing-masing di Tangerang Selatan,
Jakarta, dan Surabaya serta satu orang sopir dan ajudan HS.
Pada Senin, pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRN ke HS di kediaman RRN di Springhill Residences, Kemayoran.
"Seusai
penyerahan, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul
20.30 WIB saat keluar dari kediaman RRN. Dari lokasi diamankan uang
sejumlah 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar," kata Agus.
Setelah itu, penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya dilakukan pemeriksaan.
"Dua
staf RRN diamankan di kediaman masing-masing di daerah Pamulang,
Tangerang Selatan dan Pulomas, Jakarta Timur. Selain itu penyidik juga
mengamankan staf lainnya di Surabaya," tuturnya.
Agus menyatakan
uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang
dihadapi PT EKP antara lain terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
sebesar Rp78 miliar.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam
pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan
seluruh penyidik, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara
ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka. (HD-Wulan)