Foto: Ist-HD
Jakarta, HD-Warga yang melakukan penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur
DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berinisial NS (52), diamankan petugas
Polda Metro Jaya guna menjalani penyidikan.
"Yang bersangkutan
saat ini menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa
(22/11/2016).
Kepada Antara, Awi mengungkapkan petugas
kepolisian telah menciduk NS dari rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta
Barat pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Awi,
polisi akan menggali keterangan dari NS terkait aksi penolakan kampanye
Djarot termasuk menyelidiki kemungkinan "otak" tindakan tersebut.
Sebelumnya,
tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan
Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu DKI
Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak
pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti kepada Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan
kejaksaan.
Bawaslu DKI menduga seseorang berinisial NS yang
diduga sebagai pelaku penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara
Jakarta Barat. (HD-Wulan)