Foto : Daniel
BANDAR LAMPUNG, HD - Terkait mengenai pemberitaan pemusnahan barang bukti
yang di musnahkan oleh Polda Lampung Kapolda Lampung BRIGJENPOL Drs. Sujono menyampaikan “untuk pemusnahan barang bukti Narkotika yang sebenarnya pada tahun
2016 ini sudah ke dua kalinya,
dibulan Agustus Polda Lampung mampu memusnahkan barang bukti Narkoba lebih banyak lagi dari yang saat ini kita musnahkan pada hari ini”, ujar Kapolda Lampung kepada awak media saat memberi keterangan pada Agustus lalu sebanyak 26 kg
dan 190ribu butir pil ekstasi .
Dan barang bukti Narkotika yang akan di musnahkan pada 16 November 2016 sebanyak 18.067,3 gr
(18,06 kg) sabu dan 14.157 pil extasi, hasil operasi Kepolisian Polda Lampung dan jajaran dengan di musnahkannya barang bukti Narkotika tersebut maka 900.000
jiwa masyrakat Lampung dapat terselamatkan dari ancaman bahayanya Narkotika.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dan esktasi
yang di musnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang di tingkatkan Polda Lampung dan jajaran, tahun
2016 telah mendapat penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negri Lampung.
Cara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan extasi
yang akan di musnahkan di lakukan dengan cara menumpahkan Narkotika jenis sabu dan extasi ke dalam mesin Ecinator kemudian di bakar mencapai suhu kurang lebih 20⁰C sampai habis menjadi abu.
Kapolda Lampung juga mempertegaskan kepada Kasat Narkotika, “harus ada penangkapan Narkotika dalam waktu satu bulan, jika tidak dapat penangkapan selama satu bulan tersebut maka Kasat Narkotika akan digantikan”, ujarnya.
“Pengedar dan penyalah gunaan Narkoba harus di cari maka kita bias melakukan penangkapan, jika tidak di cari, atau kasat DIR Narkotikanya hanya tidur saja kita tidak akan mendapatkan penangkapan ‘’Ujar Orang nomor satu di PoldaLampung, kepada Waka Polda
Lampung.(Nur)