Halloween party ideas 2015



                                                                                                                                           Foto : Daniel

BANDAR LAMPUNG, HD - Terkait mengenai pemberitaan pemusnahan barang bukti yang di musnahkan oleh Polda Lampung Kapolda Lampung BRIGJENPOL  Drs. Sujono menyampaikan “untuk pemusnahan barang bukti Narkotika yang sebenarnya pada tahun 2016 ini sudah ke dua kalinya, dibulan Agustus Polda Lampung mampu memusnahkan barang bukti Narkoba lebih banyak lagi dari yang saat ini kita musnahkan pada hari ini”, ujar Kapolda Lampung kepada awak media saat memberi keterangan pada Agustus lalu sebanyak 26 kg dan 190ribu butir pil ekstasi .
Dan barang bukti Narkotika yang akan di musnahkan pada 16 November 2016 sebanyak 18.067,3 gr (18,06 kg) sabu dan 14.157 pil extasi, hasil operasi Kepolisian Polda Lampung dan jajaran dengan di musnahkannya barang bukti Narkotika tersebut maka 900.000 jiwa masyrakat Lampung dapat terselamatkan dari ancaman bahayanya Narkotika.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dan esktasi yang di musnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang di tingkatkan Polda Lampung dan jajaran, tahun 2016 telah mendapat penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negri Lampung.
Cara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan extasi yang akan di musnahkan di lakukan dengan cara menumpahkan Narkotika jenis sabu dan extasi ke dalam mesin Ecinator kemudian di bakar mencapai suhu kurang lebih 20C sampai habis menjadi abu.
Kapolda Lampung juga mempertegaskan kepada Kasat Narkotika, “harus ada penangkapan Narkotika dalam waktu satu bulan, jika tidak dapat penangkapan selama satu bulan tersebut maka Kasat Narkotika akan digantikan”, ujarnya.
“Pengedar dan penyalah gunaan Narkoba harus di cari maka kita bias melakukan penangkapan, jika tidak di cari, atau kasat DIR Narkotikanya hanya tidur saja kita tidak akan mendapatkan penangkapan ‘’Ujar Orang nomor satu di PoldaLampung, kepada Waka Polda Lampung.(Nur)

Pages

Powered by Blogger.