Foto:Ist/Harian Detik
JAKARTA
- Mantan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja dan Mantan
Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra telah mengikuti program tax amnesty atau
penghapusan pajak. Program tax amnesty terkait kasus retritusi pajak dalam
transaksi voucher kedua perusahaan tersebut.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Direktur DNK dan Direktur PT Mobile 8 mengatakan, kedua kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan kata dia, penyidikan kasus tersebut harusnya dihentikan.
"Salah satu bukti penetapan tersangka itu kan bukti ikut tax amnesty tapi negara berkata kalau sudah ikut berarti sudah mengampuni jadi negara tidak boleh pakai bukti itu," ujar Hotman di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus tersebut merupakan perwakilan dari negara. Maka itu, lanjut dia, Kejagung seharusnya sejalan dengan program yang diterapkan pemerintah.
"PT DNK sudah bayar tax amnesty dan negara sudah mengampuni, sedangkan Kejaksaan itu bagian dari negara. Jadi logika kalau negara sudah mengampuni maka Jaksa juga harus mengampuni," ucapnya.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Direktur DNK dan Direktur PT Mobile 8 mengatakan, kedua kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan kata dia, penyidikan kasus tersebut harusnya dihentikan.
"Salah satu bukti penetapan tersangka itu kan bukti ikut tax amnesty tapi negara berkata kalau sudah ikut berarti sudah mengampuni jadi negara tidak boleh pakai bukti itu," ujar Hotman di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus tersebut merupakan perwakilan dari negara. Maka itu, lanjut dia, Kejagung seharusnya sejalan dengan program yang diterapkan pemerintah.
"PT DNK sudah bayar tax amnesty dan negara sudah mengampuni, sedangkan Kejaksaan itu bagian dari negara. Jadi logika kalau negara sudah mengampuni maka Jaksa juga harus mengampuni," ucapnya.
(HD,Azis)