Foto: Ist-HD
JAKARTA, HD - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
kembali melanjutkan sidang praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan
mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra. Dalam praperadilan ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.
Agenda sidang
ketiga ini menyerahkan alat bukti surat maupun dokumen dari pihak
pemohon. Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Widjaja dan Antoni Chandra
mengaku sudah menyiapkan 40 dokumen sebagai alat bukti.
"Sebagian besar semuanya terkait tax amnesty," ujar Hotman.
Hary
Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka
dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK)
dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008. Proses penyidikan harusnya
dihentikan karena Hary Djaja dan Antoni Chandra sudah mengikuti program
tax amnestyMaka itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukumnya
mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus
restitusi pajak. Mereka juga meminta status penetapan sebagai tersangka
dicabut.(HD-Wulan)