Foto:Kps,Harian Detik
JAKARTA - Pengamat politik
Alfan Alfian meminta agar pemerintah dan DPR tidak melupakan tujuan utama dari
penyusunan Undang-undang Pemilu yang baru. Alfan mengatakan, alasan utama judicial
review yang dilakukan ke Mahkamah
Konstitusi untuk mengubah pelaksanaan pemilu menjadi serentak
ialah memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Maksud dari dibarengkannya
Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif supaya memperkuat sistem presidensial,
itu yang harus diingat," kata Alfan dalam sebuah diskusi di Menteng,
Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Alfan melanjutkan, asumsi dasar
keserentakan pemilu presiden dan legislatif ialah menghasilkan pemerintahan
yang didukung oleh koalisi kuat di parlemen. Sebab, koalisi dibangun sejak
awal, sehingga memunculkan komitmen bersama mendukung pemerintah sejak awal.
Dengan demikian, presiden bisa
efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Jika pemilu presiden dan
legislatif berlangsung serentak, ada yang namanya efek tarikan. Bahwa presiden
terpilih akan mendapat dukungan parpol (partai politik) dengan kursi dominan di
DPR, itu yang harus diingat.
(HD,Azis)