Halloween party ideas 2015



                                                                                                                                        FOTO: Ist - HD
Jakarta, HD - Turis Inggris David James Taylor, terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa, menjalani sidang lanjutan.

Agenda sidang kemarin mendengarkan keterangan saksi. Empat saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh jaksa, hanya dua yang hadir, yaitu Kanit Jatanras Polresta Denpasar Inspektur Polisi Satu Zulhadi. Saksi lainnya adalah petugas keamanan Hotel Pullman Kuta Hendri Hardianto.

Selama sidang, David tampak serius menyimak keterangan saksi pertama Iptu Zulhadi. David didampingi penerjemah Wayan Ana. Di hadapan Majelis Hakim, Zulhadi menuturkan kronologis saat pihaknya melakukan penyelidikan sampai dua pasangan turis asing David dan Sara Connor ditemukan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Saya ikut otopsi, melihat ada luka terbuka di wajah, luka memar kepala belakang. Menurut saya, itu kena pecahan botol. Kalau menurut keterangan David dan Sara lebih dari dua kali (pemukulan botol)," kata Zulhadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 16 November 2016.

Saat sidang, David sempat berkomentar terhadap keterangan Zulhadi. Pernyataan David diucapkan oleh penerjemahnya Wayan Ana. Pertama, kata dia, tidak benar bahwa korban dikeroyok. David mengakui yang melakukan pemukulan hanya dirinya saja. Kemudian, tidak benar botol dipakai memukul bagian depan kepala yang menyebabkan luka.

"Tetapi botol dipakai memukul bagian belakang kepala. Sedangkan bagian depan yang dipakai memukul adalah teropong. Tujuannya untuk membela diri," kata Wayan menerjemahkan pernyataan David.

Selain itu, korban yang ditemukan dalam keadaan telungkup adalah tidak benar. Karena, menurut dia, posisi korban sebelum ditinggalkan sudah dibalik posisi telentang.

Saksi selanjutnya adalah Hendri Hardianto, satpam Hotel Pullman. Hendri menjelaskan saat peristiwa itu ia baru satu bulan bekerja di Hotel Pullman. "Saya bertugas dari pukul 19.00 sampai 07.00," katanya.

Jaksa penuntut umum, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menanyakan situasi saat ia bertugas. Hendri menjawab dirinya hanya mendengar suara jeritan saja. "Saya enggak dengar suara berkelahi. Saya cuma dengar suara aaaa..." tuturnya. (HD-Wulan)

Pages

Powered by Blogger.