Halloween party ideas 2015

                                                                                                    Photo Ist. Harian-detik.com
Harian-detik.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung Menghimbau semua Wartawan Menerima Imbalan Dari Narasumber Instansi Pemerintah atau Swasta,
Untuk itu Perusahaan Media wajib Memberikan THR kepada Karyawan nya,Pekerja Media.
Ketua Aji Bandar Lampung Padli Ramdan Jurnalis boleh menerima THR dari perusahaan Media yang Jurnalir sebagai Pekerja nya, Untuk itu semua perusaan Media wajib memberikan THR kepada Jurnalis nya, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja N0,6 Tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Mentri Baru ini Perusahaan Media Wajib Mengeluarkan THR selama Masa Kerja Jurnalis satu Bulan..
Penafsiran Suap adalah segala Bentuk pemberian dari narasumber,Uang ,Barang ,Pasilitas, ini adalah bentuk untuk mempengaruhi Independensian sseorang Jurnalis,
tanggapan Serupa dari penggiat Anti Korupsi , Banyak oknum wartawan menerima Bantuan berbentuk Pasilitas,uang , Ramli mengharapkan AJI memilih Anggota secara selektif bukan hanya banyak nya anggota, Ramli juga mengharapkan Pemerintah ,Swasta jangan memberikan apapun untuk peliputan , karna Jurnalis telah diberi tunjangan oleh perusahaan Media, (Dedi)

Pages

Powered by Blogger.