Foto : Ist, Diqin - HD
LAMPUNG UTARA, HD – Meski upaya
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berusaha untuk menaikkan harga
singkong, setelah beberapa waktu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,
memerintahkan untuk memanggil para pengusaha Tapioka yang berada di
Kabupaten Lampung Utara menaikkan harga singkong dan dari hasil pertemuan
tersebut disepakati harga minimum singkong Rp.700 per kilogram, dimana
kesepakatan tersebut berlaku sejak hari Jumat 11 November 2016 yang lalu.
Namun,
kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh Perusahaan Tapioka yang ikut
menandatangani MOU yang digelar pada tanggal 9 November yang lalu. Hal
itu terbukti, Bupati Lampura mendapatkan laporan dari masyarakat yang
mengatakan bahwa sebagian besar Perusahaan Tapioka di Kabupaten Lampung Utara
belum melaksanakan kesepakatan tersebut.
Atas laporan
tersebut, Bupati memerintahkan Asisten II, Kabag Perekonomian, Kadis
Koperindag, Dinas Pertanian dan Kasat Pol. PP, Selasa (22/11) agar segera
meninjau dan langsung turun kelapangan untuk memastikan benar atau tidak
laporan tersebut.
Berdasarkan
rilis yang dikirim Bagian Humas Pemkab Lampung Utara, dimana saat meninjau
salah satu perusahaan tapioka PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada Kalicinta, yang
pada saat itu disambut oleh Wakil General Manager, Aroni, mendapatkan bahwa
perusahaan tersebut membeli harga singkong dari petani masih dibawah harga yang
telah disepakati yakni Rp. 698 per kilogram, dengan rincian potongan Singkon
Kasesa sebesar 16 persen dan potongan singkong Tailand sebesar 24 persen.
Untuk
diketahui bahwa PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada Kalicinta mempunyai 1
(satu) lapak singkong, khusus untuk mobil kecil dan tidak memakai DO,
dengan kapasitas giling bahan baku 650 Tonper hari.
Setelah
melakukan peninjauan di PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada Kalicinta, selanjutnya
tim melakukan peninjauan di PT. Budi Starch Sweetener, dimana tim
mendapatkan harga singkong masih dibawah harga yang disepakati, yakni RP.680
per kilogram, dengan alasan bahwa pihak perusahaan belum ada persetujuan dari
Pimpinan Perusahaan (Pimprus) dan perusahaan hanya mampu membeli sebanyak 105
mobil perhari.
Asisten II
Pemkab Lampung Utara, Zulkifli Mihsan berharap dari hasil peninjauan
dilapangan, agar harga singkong di Kabupaten Lampung Utara dapat dinaikan
sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara Pemkab Lampung Utara dan
perusahaan serta para petani singkong.
“ Saya
berharap kepada pihak perusahaan agar menaikkan harga sinngkong sesuai dengan
kesepakatan bersama, kedepan kita akan tinjau kembali, sampai harga komuditas
singkong sesuai dengan kesepakatan” ujar Zulkifli, Selasa (22/11).
Sementara
itu, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, mengingatkan kepada perusahaan tapioka
yang belum menaikkan harga singkong sesuai kesepakatan sebelumnya, agar segera
menaikkan harga pembelian singkong sesuai dengan harga yang telah disepakati
bersama.
“ Bagi
perusahaan yang tidak patuh akan dievaluasi, dan sebaliknya, perusahaan yang
kooperatif akan mendapatkan dukungan dari pemkab Lampura,” Tegasnya. (Diqin)
Ket. Foto :
Tim Pemerintah
Daerah saat berdialog langsung dengan Perusahaan Tapioka pada peninjauan
langsung harga di perusahaan, Selasa (22/11).