TANJUNGSARI, LAM-SEL,
HD - Program E.KTP gratis yg disampaikan pemerintah pusat melalui
kementrian dalam negri (mendagri) Cahyo Kumolo itu tidak berlaku di kecamatan
Tanjungsari Lampung Selatan, dikarenakan setiap warga Tanjungsari yang membuat
KTP tetap membanyar kepada petugas sebesar Rp 35.000,00 sampai Rp 50.000,00 hal
ini disampaikan oleh salah satu warga dusun I desa Mulyosari yang tidak mau
disebutkan namanya, menyampaikan kepada jurnalis, Harian Detik dikantor camat, senin(
18/9) mengatakan "saya diminta Rp 50 ribu saat mengambil KTP dikecamatan, dan
anak saya pada saat itu juga diminta Rp 40 ribu untuk kartu keluarga (KK) Dan
Rp 40 ribu untuk KPT totalnya Rp 80 ribu.
Menurut plt.camat Tanjungsari Drs.Rohadian saat ditemui jurnalis,HD diruang kerjanya,mengatakan dengan tegas itu tidak benar, bahwa dikecamatan hanya dilakukan perekaman E-KTP saja,dan itu tidak ada pungutan sama sekali, tetapi kita semua tau mencetak E-KTP nya itu di Kali anda, untuk mengambilnya ke Kalianda pakai biaya transport, kalau tidak mau keluarkan biaya silahkan ambil sendiri ke Kalianda ,jawab Rohadian (Tim)
Menurut plt.camat Tanjungsari Drs.Rohadian saat ditemui jurnalis,HD diruang kerjanya,mengatakan dengan tegas itu tidak benar, bahwa dikecamatan hanya dilakukan perekaman E-KTP saja,dan itu tidak ada pungutan sama sekali, tetapi kita semua tau mencetak E-KTP nya itu di Kali anda, untuk mengambilnya ke Kalianda pakai biaya transport, kalau tidak mau keluarkan biaya silahkan ambil sendiri ke Kalianda ,jawab Rohadian (Tim)