REKLAMASI GAGAL DIKOTA BANDAR LAMPUNG
KARENA DIDUGA TANPA TITIK KOORDINAT
Koordinator
Presidium
Komite
Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
1. Bahwa, Dalam rangka upaya
peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengerahkan segala sumber daya
pemberdayaan otonomi daerah guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pembangunan.
2. Bahwa, Pada tahun 2003, Pemkot
Bandar Lampung bersama PT. SEKAR KANAKA LANGGENG (PT. SKL) membuat nota kesepahaman
(Memorandum of Understanding) terkait proyek reklamasi pantai. Nota Kesepahaman
berupa perjanjian kerjasama ini berdasarkan Nomor Pemkot Bandar Lampung (Selaku
Pihak Pertama) adalah 074/194/23/2003 dan Nomor PT. SKL : 02/SKL-Y/II/2003
tanggal 22 Februari 2003 tentangPengembangan dan Penataan Ulang Kawasan Tepi
Pantai Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.Perjanjian kerjasama ini dilakukan
selain pertimbangan bahwa PT. SKL sebagai suatu perusahaan swasta yang dapat
berperan dalam proses aktif pengembangan kawasan pantai Kota Bandar Lamupng
karena cukup dipandang memiliki potensi dan kompetensi sumber daya manusia,
modal, material, peralatan dan metode serta teknologi yang memadai, Pemkot
Bandar Lampung juga mempertimbangkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD) Kota Bandar Lampung Nomor: 03.3.694.50.2003 Tentang Rekomendasi
Permohonan Izin Reklamasi Pantai An. PT. SEKAR KANAKA LANGGENG. TUJUAN
kerjasama ini adalah untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Pantai Kota Bandar
Lampung melalui kegiatan INVESTASI dan PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI Kota Bandar
Lampung.
3. Bahwa, Pemkot Bandar Lampung
memberikan hak kepada PT. SKL untuk melaksanakan penimbunan (reklamasi) pantai
dengan luas Lahan ± 20 (Dua Puluh) ha di kawasan pantai Kota Bandar Lampung
mulai dari kawasan Pantai Seputaran Way Kuala sampai dengan Seputaran Way Lunik
Kanan Kecamatan Panjang, dengan masa pengelolaan (konsesi) selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 50 (lima puluh) tahun. Proyek ini
dilakukan selama 5 (lima) tahun dengan ketentuan setiap hasil lahan seluas 5
(lima) ha dalam kurun waktu kerja 1 (satu) tahun untuk dijadikan bahan evaluasi
bagi Pemkot Bandar Lampung dalm memberikan izin operasional berikutnya.
4. Bahwa, Perjanjian kerjasama di
atas, kemudian diperkuat oleh Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor:
31/23/HK/2003 Tentang PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENIMBUNAN (REKLAMASI) PANTAI
KEPADA PT. SEKAR KANAK LANGGENG Tanggal 24 Februari 2003. Terbitnya SK ini
memperhatikan Surat Permohonan Sdr. Yongky Direktur Utama PT. Sekar Kanaka
Langgeng Nomor.01.1.Y.2002 tanggal 18 Januari 2002 dan Nomor : 02.III.Y. 2002
tanggal 02 Maret 2002 tentang Permohonan Izin Reklamasi atau penimbunan Pantai
Teluk Betung Kota Bandar Lampung dan Surat Rekomendasi Tim Koordinasi dan
Pengawasan Penimbunan (Reklamasi) Pantai dalam Wilayah Kota Bandar Lampung
Nomor: 510.12/127/13/2003 tanggal 8 Februari 2003 perihal rekomendasi Tim
Terhadap rencana pelaksanaan reklamasi pantai teluk lampung oleh beberapa calon
Investor yang berminat.
Dari uraian di atas ada beberapa hal yang menjadi dasar atau
alasan beberapa elemenmenyampaikan Desakan agarPemerintah
Kota Bandar Lampung mencabut izin reklamasi PT. Sekar
Kanaka Langgeng karena diduga menyimpang dari Nota Kesepahaman (MOU)
Nomor: 074/194/23/2003-02/skl-y/ii/2003 Tanggal 22 Februari 2003 dan
bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor:
31/23/hk/2003 Tanggal 24 Februari 2003 yakni sebagai berikut:
1. Bahwa diduga Sdr.
Yongky Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng atau pun ahli warisnya
tidak menepati Nota Kesepahaman (MOU)/Perjanjian Kesepakatan Nomor:
074/194/23/2003-02/SKL-Y/II/2003 tanggal 22 Februari 2003 antara
Pemerintah Kota Bandar Lampung dan PT. SKL serta bertentangan dengan
Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003 tanggal 24
Februari 2003;
2. Bahwa, PT. SKL
diberikan waktu selama 5 tahun pelaksanaan proyek ini yakni 2003-2008 dengan
harapan bahwa investasi di bidang pemanfaatan pantai Kota Bandar Lampung dapat
berjalan sesuai dengan harapan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat
kota melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dalam pelaksanaannya reklamasi
PT. SKL diduga hanya memperoleh 8 (delapan) hektar (itupun diduga bukan
menimbun pantai) dari luasan target 20 (dua puluh) hektar sehingga tidak sesuai
dengan kesepakatan perjanjian di atas;
3. Bahwa, PT. SKL dalam
pelaksanaan penimbunan pantai diduga tidak memenuhi persayaratan sebelum
reklamasi pantai tersebut dilaksanakan yang harus terlebih dahulu diantaranya
Peruntukan lahan bagi pembangunan fisik di atas lahan hasil reklamasi tersebut
harus sesuai dengan site plan yang telah disusun di dalam dokumen Detail
Engginering Design (DED), ketentuan garis Sempadan Bangunan (GSB)
pantai, jalan utama dan harus menyediakan ruang umum (public space) yang
bebas dari adanya bangunan fisik;
4. Bahwa, berdasarkan Surat
Sekretaris Kota Bandar Lampung selaku Ketua Tim Koordinasi dan Pengawasan
Penimbunan (Reklamasi) Pantai Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung Nomor:
050.13/152/23/2005, Perihal Pelaksanaan Reklamasi Pantai, Tanggal 22 Februari
2005 dijelaskan bahwa kegiatan reklamasi pantai pelaksanaannya belum berjalan
secara optimal sebagaiman yang diharapkan. Ditengarai PT. SKL sejak 2003 hingga
2005 belum menyusun DED dan Dokumen AMDAL, padahal kedua hal ini menjadi bagian
prasayarat penting yang harus dipenuhi sebelum melakukan reklamasi pantai.
Sebagai upaya pengendalian terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut
Pemkot Bandar Lampung untuk sementara telah menghentikan kegiatan reklamasi
melalui Surat Walikota Bandar Lampung Nomor: 660.1/933/24/2003 tanggal 11 Juni
2003 tentang Penghentian sementara Reklamasi Pantai dan Surat Nomor:
050/1678/13/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Penghentian Timbunan Laut;
5. Bahwa, di atas lokasi yang
di klaim hasil reklamasi PT. SKL (termasuk tanah-tanah masyarakat sekitar)
pernah berdiri CV. Sumber Niaga dibawah tanggungjawab Sdr. Nuryadi alias ATAU.
Hal ini pernah dibahas dalam Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung
berdasarkan Surat Nomor 373/23/11.13/2014 tanggal 18 November 2014, Perihal:
Penyampaian Hasil Rapat Komisi I terkait bangunan tempat usaha CV. Sumber Niaga
di Kelurahan Way Lunik. Diduga CV. Sumber Niaga ada kesepakatan dengan PT. SKL
dalam menggunakan sebagian lahan hasil Reklamasi PT. SKL dan
sebagian lagi milik masyarakat, sehingga dengan berdirinya CV. Sumber Niaga di
atas lahan tersebut tidak ada alas haknya karena berdasarkan SK
Walikota Nomor 31/23/HK/2003 tanggal 24 Februari 2003 bahwa Izin Operasional
Penimbunan (reklamasi) pantai tidak dapat dipindah tangankan pada pihak lain,
jadi tidak dibenarkan secara hukum ada pihak yang menggunakan lahan hasil
reklamasi pantai tersebut, izinnya saja dilarang untuk dipindah tangankan.
Apabila PT. SKL beranggapan bahwa CV. Sumber Niaga berdiri di luar hasil lahan
reklamasinya, maka kepada siapa sdr. ATAU menyewa karena masyarakat sekitar
tidak pernah menerima uang hasil sewa dari lahan tersebut.
6. Bahwa, diduga proses
reklamasi yang telah dilakukan oleh PT. SKL tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena yang dimaksud Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase. PT. SKL diduga tidak mereklamasi
pantai karena hanya menimbun tanah yang ada disekitar bibir pantai karena
diduga pemberian SK Walikota dan Perjanjian Kerjasama di atas tidak dibarengi
dengan penentuan titik koordinat (patok) Lokasi dimana dimulai (awal) dan
berakhirnya (ujung) izin operasional penimbunan (reklamasi) pantai An. PT. SKL;
7. Bahwa, setelah sdr. Yongky
Direktur PT. SKL meninggal dunia kemudian perusahaan ini berubah dibawah
kepemimpinan Adreas Yodeswa (Anak Yongki) sebagai Direktur PT. SKL. Menjadi
menarik bahwa apakah perjanjian berupa MOU dan SK Walikota Bandar Lampung
terkait reklamasi PT. SKL dapat diteruskan sedemikian rupa tanpa harus
melakukan peninjauan kembali atas MOU dan SK tersebut sehingga perjanjian dan
SK tersebut tidak berlaku serta merta;
8. Bahwa, PT. SKL telah
melaporkan Bahtiar Pemilik Perbatasan dengan PT.SKL karena lahan tersebut
diklaim sebagai milik PT. SKL dan Bahtiar selaku pemilik tanah harus mendekam
dipenjara selama 1,6 Tahun berdasarkan vonis (putusan) Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Atas Laporan Andreas Yodeswa terkait pemalsuan surat dan
penyerobotan tanah. Selain Bahtiar, Hi. Kosim pemilik tanah di sekitar
reklamasi PT. SKL juga diklaim sebagai miliknya PT. SKL dan sebagai terlapor di
Polda Lampung. Agar tak bernasib sama dengan Bahtiar maka Hi. Kosim melayangkan
Gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Register Perkara Nomor: 148/PDT.G/2016/PN.TjK
tanggal 8 September 2016. Gugatan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 tahun 1956 Tanggal 18 Maret 1956 yang menjelaskan apabila pemeriksaan
pidana harus diputuskan hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan
hukum maka pemeriksaan pidana harus ditangguhkan dan menunggu suatu putusan
perdata tantang ada atau tidaknya hak perdata itu.
9. Bahwa, telah ada beberapa
sikap yang diambil oleh pemangku pemerintahan di Kota Bandar Lampung terkait
keberadaan PT. Sekar Kanaka Langgeng yakni:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kota Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016
Tanggal 11 April 2016, Lampiran : - , Perihal : Rekomendasi Terkait Perizinan
Reklamasi PT. SKL yang ditujukan Kepada Walikota Bandar Lampung, pada intinya
memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT. SKL;
b. Atas tindaklanjut dari Rekomendasi
DPRD Kota Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016 Tanggal 11 April 2016, Walikota
Bandar Lampung menerbitkan surat Nomor: 650/525/IV.37/IV/20016 Tanggal 3 Mei
2016 Lampiran : - , Perihal : Teguran I, terkait kerjasama dengan PT. SKL
tentang pengembangan dan penataan ulang kawasan tepi pantasi dalam wilayah Kota
Bandar Lampung.
10. Bahwa, Dari kedua hal ini, ada yang menarik terkait
penerbitan surat menyurat alas PT. Sekar Kanaka Langgeng yang
diduga dilakukan pada saat semua aktifitas reklamasi di Kota Bandar Lampung
dihentikan. Dengan iming-imingan 7,5 % untuk aset
Pemerintah sebagai hasil reklamasi menjadi aset Pemerintah Kota
Bandar Lampung di tengarai Lurah Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar
Lampung sepengetahuan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerbitkan beberapa
surat di atas tanah sengketa tersebut yakni:
a. Surat Pernyataan
Pemilikan An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng) seluas 9
ha dan didalamnya ada 7,5 % untuk aset Pemerintah Kota Bandar Lampung tanggal
10 Mei 2016;
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bidang Tanah (SPORADIK) An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka
Langgeng) tanggal 10 Mei 2016;
c. Surat Keterangan Pemakaian
Tanah Negara (SKPTN) Nomor : 13/SPKT/V/2016 Tanggal 13 Mei 2016;
11. Bahwa, Perkembangan dilapangan bahwa, Saksi-saksi yang
bertandatangan di atas surat-surat tersebut Sdr. Dadang Suhanda dan Sdr. Iwan
telah mencabut tanda tangan dan kesaksiannya pada tanggal 8 Agustus 2016 dan
telah disampaikan kepada Lurah Way Lunik dan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung tanggal 23
Agustus 2016;
12. Bahwa, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat
penjelasan Kepada DPP PETIR LAMPUNG telah mengurusi lahan 7,5 % milik pemkot
hasil dari reklamasi PT. SKL yang hanya ± 9 hektar dari 20 ha yang diberikan
rekomedasi Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana diterakan dalam MOU dan
SK di atas. Lemahnya pemahaman pemerintah berkaitan dengan objek yang sedang
disengketakan maka menjadi pemantik berkepanjangannya polemik atas reklamasi
PT. SKL;
13. Bahwa, tidak adanya atau tidak jelasnya titik
koordinat awal reklamasi menjadi penyebab utama sengketa di Pengadilan saat ini
terkait kepemilikan tanah PT. SKL. Pemerintah Kota Bandar Lampung pada saat
menyusun MOU dan SK pada tahun 2003 tersebut tidak mengatur secara detail
persoalan titik awal reklamasi sehingga diduga tanah orang lain yang berada
disekitar pun dirampas secara paksa;
14. Bahwa, apabila masyarakat dianggap menguasai tanah
hasil reklamasi PT. SKL artinya reklamasi ini gagal dan tak diurus. Objeknya
saja tak dikuasai apalagi mau membayar pajaknya sehingga negara dan daerah
dalam hal ini diduga dirugikan karena pemasukan pajak terkait reklamasi tidak
ada;
15. Bahwa, dalam konstruksi hukum yang dimaksud dengan PT.
SKL di dalam MOU dan SK Walikota di atas adalah 20 hektar, apabila kurang dari
20 hektar yang kenyataannya hari ini hanya 9 hektar maka bukan reklamasi PT.
SKL sehingga terjadi wan prestasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung;
16. Bahwa, PT. SKL melaporkan Bahtiar dan Hi. Kosim
pemilik tanah yang berbatasan diduga menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
terkait gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan
sertifikat Sonny Zainhard Utama yang tanah tersebut dibelinya dari Bahtiar.
Putusan ini hanya terkait penerbitan surat menyurat saja (administratif) bukan
terkait hak keperdataan, oleh karenanya dengan dibatalkannya sertifikat
tersebut hukum tidak merekonstruksi serta merta tanah tersebut menjadi tanah
PT. SKL karena harus terlebih dahulu melakukan gugatan secara keperdataan untuk
menentukan hak keperdataan atas tanah tersebut, milik Sonny Zainhard Utama atau
Milik PT. SKL;
17. Bahwa, diduga PT. SKL wanprestasi dalam memenuhi MOU
dan SK Walikota di atas, termasuk dalam hal penguasaan objek dan terkait dengan
pajak oleh karenanya PT. SKL tak menjadi halal atau
layak melaporkan anak negeri ini apalagi harus memenjarakan orang lain
karena kewajiban PT. SKL saja diduga belum dipenuhi secara hukum tapi seolah
telah menjadi subjek hukum yang baik atas tanah reklamasi tersebut;
18. Berkaitan dengan hal tersebut DPP PETIR LAMPUNG telah
melayangkan surat Berdasarkan surat Nomor: 113/B/DPP-PETIR/LPG/VIII/2016,
tanggal 29 Agustus 2016, Hal: Mohon Pembatalan dan Pemblokiran
Sporadik An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng)Walikota, DPRD
Kota Bandar Lampung dan Kepala Kepala Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung untuk tidak
memproses sertifikat Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan An. PT. Sekar Kanaka
Langgeng karena alasan persoalan ini masih dalam persoalan hukum baik hukum
Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara yang semuanya belum ada yang inkracht (berkekuatan
Hukum Tetap). Oleh karena masih dalam sengketa yang kepemilikannya belum jelas
secara hukum maka berdasarkan ketentuan hukum objek yang sedang disengketakan
tidak dapat diproses apapun atasnya sebelum berkekuatan hukum tetap, sehingga
jelas pemiliknya.