Halloween party ideas 2015



REKLAMASI GAGAL DIKOTA BANDAR LAMPUNG
KARENA DIDUGA TANPA TITIK KOORDINAT



                                                            Ansori, SH.MH

Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah



1.     Bahwa, Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengerahkan segala sumber daya pemberdayaan otonomi daerah guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan.

2.     Bahwa, Pada tahun 2003, Pemkot Bandar Lampung bersama PT. SEKAR KANAKA LANGGENG (PT. SKL) membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) terkait proyek reklamasi pantai. Nota Kesepahaman berupa perjanjian kerjasama ini berdasarkan Nomor Pemkot Bandar Lampung (Selaku Pihak Pertama) adalah 074/194/23/2003 dan Nomor PT. SKL : 02/SKL-Y/II/2003 tanggal 22 Februari 2003 tentangPengembangan dan Penataan Ulang Kawasan Tepi Pantai Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.Perjanjian kerjasama ini dilakukan selain pertimbangan bahwa PT. SKL sebagai suatu perusahaan swasta yang dapat berperan dalam proses aktif pengembangan kawasan pantai Kota Bandar Lamupng karena cukup dipandang memiliki potensi dan kompetensi sumber daya manusia, modal, material, peralatan dan metode serta teknologi yang memadai, Pemkot Bandar Lampung juga mempertimbangkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandar Lampung Nomor: 03.3.694.50.2003 Tentang Rekomendasi Permohonan Izin Reklamasi Pantai An. PT. SEKAR KANAKA LANGGENG. TUJUAN kerjasama ini adalah untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Pantai Kota Bandar Lampung melalui kegiatan INVESTASI dan PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI Kota Bandar Lampung.

3.     Bahwa, Pemkot Bandar Lampung memberikan hak kepada PT. SKL untuk melaksanakan penimbunan (reklamasi) pantai dengan luas Lahan ± 20 (Dua Puluh) ha di kawasan pantai Kota Bandar Lampung mulai dari kawasan Pantai Seputaran Way Kuala sampai dengan Seputaran Way Lunik Kanan Kecamatan Panjang, dengan masa pengelolaan (konsesi) selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 50 (lima puluh) tahun. Proyek ini dilakukan selama 5 (lima) tahun dengan ketentuan setiap hasil lahan seluas 5 (lima) ha dalam kurun waktu kerja 1 (satu) tahun untuk dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkot Bandar Lampung dalm memberikan izin operasional berikutnya.

4.     Bahwa, Perjanjian kerjasama di atas, kemudian diperkuat oleh Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003 Tentang PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENIMBUNAN (REKLAMASI) PANTAI KEPADA PT. SEKAR KANAK LANGGENG Tanggal 24 Februari 2003. Terbitnya SK ini memperhatikan Surat Permohonan Sdr. Yongky Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng Nomor.01.1.Y.2002 tanggal 18 Januari 2002 dan Nomor : 02.III.Y. 2002 tanggal 02 Maret 2002 tentang Permohonan Izin Reklamasi atau penimbunan Pantai Teluk Betung Kota Bandar Lampung dan Surat Rekomendasi Tim Koordinasi dan Pengawasan Penimbunan (Reklamasi) Pantai dalam Wilayah Kota Bandar Lampung Nomor: 510.12/127/13/2003 tanggal 8 Februari 2003 perihal rekomendasi Tim Terhadap rencana pelaksanaan reklamasi pantai teluk lampung oleh beberapa calon Investor yang berminat.

Dari uraian di atas ada beberapa hal yang menjadi dasar atau alasan beberapa elemenmenyampaikan Desakan agarPemerintah Kota  Bandar Lampung  mencabut izin reklamasi PT. Sekar Kanaka Langgeng karena diduga menyimpang dari Nota Kesepahaman  (MOU) Nomor: 074/194/23/2003-02/skl-y/ii/2003 Tanggal 22 Februari 2003 dan bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor: 31/23/hk/2003 Tanggal 24 Februari 2003 yakni sebagai berikut:
1.      Bahwa diduga Sdr. Yongky Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng atau pun ahli warisnya tidak menepati Nota Kesepahaman (MOU)/Perjanjian Kesepakatan Nomor: 074/194/23/2003-02/SKL-Y/II/2003  tanggal 22 Februari 2003 antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan PT. SKL serta bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003 tanggal 24 Februari 2003;

2.      Bahwa, PT. SKL diberikan waktu selama 5 tahun pelaksanaan proyek ini yakni 2003-2008 dengan harapan bahwa investasi di bidang pemanfaatan pantai Kota Bandar Lampung dapat berjalan sesuai dengan harapan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat kota melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dalam pelaksanaannya reklamasi PT. SKL diduga hanya memperoleh 8 (delapan) hektar (itupun diduga bukan menimbun pantai) dari luasan target 20 (dua puluh) hektar sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di atas;

3.      Bahwa, PT. SKL dalam pelaksanaan penimbunan pantai diduga tidak memenuhi persayaratan sebelum reklamasi pantai tersebut dilaksanakan yang harus terlebih dahulu diantaranya Peruntukan lahan bagi pembangunan fisik di atas lahan hasil reklamasi tersebut harus sesuai dengan site plan yang telah disusun di dalam dokumen Detail Engginering Design (DED), ketentuan garis Sempadan Bangunan (GSB) pantai, jalan utama dan harus menyediakan ruang umum (public space) yang bebas dari adanya bangunan fisik;

4.      Bahwa, berdasarkan Surat Sekretaris Kota Bandar Lampung selaku Ketua Tim Koordinasi dan Pengawasan Penimbunan (Reklamasi) Pantai Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung Nomor: 050.13/152/23/2005, Perihal Pelaksanaan Reklamasi Pantai, Tanggal 22 Februari 2005 dijelaskan bahwa kegiatan reklamasi pantai pelaksanaannya belum berjalan secara optimal sebagaiman yang diharapkan. Ditengarai PT. SKL sejak 2003 hingga 2005 belum menyusun DED dan Dokumen AMDAL, padahal kedua hal ini menjadi bagian prasayarat penting yang harus dipenuhi sebelum melakukan reklamasi pantai. Sebagai upaya pengendalian terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut Pemkot Bandar Lampung untuk sementara telah menghentikan kegiatan reklamasi melalui Surat Walikota Bandar Lampung Nomor: 660.1/933/24/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Penghentian sementara Reklamasi Pantai dan Surat Nomor: 050/1678/13/2004 tanggal 30 Nopember 2004 tentang Penghentian Timbunan Laut;

5.      Bahwa, di atas lokasi yang di klaim hasil reklamasi PT. SKL (termasuk tanah-tanah masyarakat sekitar) pernah berdiri CV. Sumber Niaga dibawah tanggungjawab Sdr. Nuryadi alias ATAU. Hal ini pernah dibahas dalam Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Nomor 373/23/11.13/2014 tanggal 18 November 2014, Perihal: Penyampaian Hasil Rapat Komisi I terkait bangunan tempat usaha CV. Sumber Niaga di Kelurahan Way Lunik. Diduga CV. Sumber Niaga ada kesepakatan dengan PT. SKL dalam menggunakan sebagian lahan hasil Reklamasi PT. SKL  dan sebagian lagi milik masyarakat, sehingga dengan berdirinya CV. Sumber Niaga di atas lahan tersebut tidak ada alas haknya karena berdasarkan  SK Walikota Nomor 31/23/HK/2003 tanggal 24 Februari 2003 bahwa Izin Operasional Penimbunan (reklamasi) pantai tidak dapat dipindah tangankan pada pihak lain, jadi tidak dibenarkan secara hukum ada pihak yang menggunakan lahan hasil reklamasi pantai tersebut, izinnya saja dilarang untuk dipindah tangankan. Apabila PT. SKL beranggapan bahwa CV. Sumber Niaga berdiri di luar hasil lahan reklamasinya, maka kepada siapa sdr. ATAU menyewa karena masyarakat sekitar tidak pernah menerima uang hasil sewa dari lahan tersebut.


6.      Bahwa, diduga proses reklamasi yang telah dilakukan oleh PT. SKL tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. PT. SKL diduga tidak mereklamasi pantai karena hanya menimbun tanah yang ada disekitar bibir pantai karena diduga pemberian SK Walikota dan Perjanjian Kerjasama di atas tidak dibarengi dengan penentuan titik koordinat (patok) Lokasi dimana dimulai (awal) dan berakhirnya (ujung) izin operasional penimbunan (reklamasi) pantai An. PT. SKL;

7.      Bahwa, setelah sdr. Yongky Direktur PT. SKL meninggal dunia kemudian perusahaan ini berubah dibawah kepemimpinan Adreas Yodeswa (Anak Yongki) sebagai Direktur PT. SKL. Menjadi menarik bahwa apakah perjanjian berupa MOU dan SK Walikota Bandar Lampung terkait reklamasi PT. SKL dapat diteruskan sedemikian rupa tanpa harus melakukan peninjauan kembali atas MOU dan SK tersebut sehingga perjanjian dan SK tersebut tidak berlaku serta merta;

8.      Bahwa, PT. SKL telah melaporkan Bahtiar Pemilik Perbatasan dengan PT.SKL karena lahan tersebut diklaim sebagai milik PT. SKL dan Bahtiar selaku pemilik tanah harus mendekam dipenjara selama 1,6 Tahun berdasarkan vonis (putusan) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Atas Laporan Andreas Yodeswa terkait pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Selain Bahtiar, Hi. Kosim pemilik tanah di sekitar reklamasi PT. SKL juga diklaim sebagai miliknya PT. SKL dan sebagai terlapor di Polda Lampung. Agar tak bernasib sama dengan Bahtiar maka Hi. Kosim melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Register Perkara Nomor:  148/PDT.G/2016/PN.TjK tanggal 8 September 2016. Gugatan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956 Tanggal 18 Maret 1956 yang menjelaskan apabila pemeriksaan pidana harus diputuskan hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum maka pemeriksaan pidana harus ditangguhkan dan menunggu suatu putusan perdata tantang ada atau tidaknya hak perdata itu.

9.      Bahwa, telah ada beberapa sikap yang diambil oleh pemangku pemerintahan di Kota Bandar Lampung terkait keberadaan PT. Sekar Kanaka Langgeng yakni:

a.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016 Tanggal 11 April 2016, Lampiran : - , Perihal : Rekomendasi Terkait Perizinan Reklamasi PT. SKL yang ditujukan Kepada Walikota Bandar Lampung, pada intinya memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT. SKL;

b.     Atas tindaklanjut dari Rekomendasi DPRD Kota Surat Nomor: 005/354/23/11.13/20016 Tanggal 11 April 2016, Walikota Bandar Lampung menerbitkan surat Nomor: 650/525/IV.37/IV/20016 Tanggal 3 Mei 2016 Lampiran : - , Perihal : Teguran I, terkait kerjasama dengan PT. SKL tentang pengembangan dan penataan ulang kawasan tepi pantasi dalam wilayah Kota Bandar Lampung.

10. Bahwa, Dari kedua hal ini, ada yang menarik terkait penerbitan surat menyurat alas PT. Sekar Kanaka Langgeng  yang diduga dilakukan pada saat semua aktifitas reklamasi di Kota Bandar Lampung dihentikan. Dengan iming-imingan 7,5 % untuk aset Pemerintah  sebagai hasil reklamasi menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung di tengarai Lurah Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung sepengetahuan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerbitkan beberapa surat di atas tanah sengketa tersebut yakni:
a.     Surat Pernyataan Pemilikan  An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng) seluas 9 ha dan didalamnya ada 7,5 % untuk aset Pemerintah Kota Bandar Lampung tanggal 10 Mei 2016;
b.     Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng)  tanggal 10 Mei 2016;
c.      Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) Nomor : 13/SPKT/V/2016 Tanggal 13 Mei 2016;

11. Bahwa, Perkembangan dilapangan bahwa, Saksi-saksi yang bertandatangan di atas surat-surat tersebut Sdr. Dadang Suhanda dan Sdr. Iwan telah mencabut tanda tangan dan kesaksiannya pada tanggal 8 Agustus 2016 dan telah disampaikan kepada Lurah Way Lunik dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung tanggal 23 Agustus 2016;

12. Bahwa, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat penjelasan Kepada DPP PETIR LAMPUNG telah mengurusi lahan 7,5 % milik pemkot hasil dari reklamasi PT. SKL yang hanya ± 9 hektar dari 20 ha yang diberikan rekomedasi Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana diterakan dalam MOU dan SK di atas. Lemahnya pemahaman pemerintah berkaitan dengan objek yang sedang disengketakan maka menjadi pemantik berkepanjangannya polemik atas reklamasi PT. SKL;

13. Bahwa, tidak adanya atau tidak jelasnya titik koordinat awal reklamasi menjadi penyebab utama sengketa di Pengadilan saat ini terkait kepemilikan tanah PT. SKL. Pemerintah Kota Bandar Lampung pada saat menyusun MOU dan SK pada tahun 2003 tersebut tidak mengatur secara detail persoalan titik awal reklamasi sehingga diduga tanah orang lain yang berada disekitar pun dirampas secara paksa;

14. Bahwa, apabila masyarakat dianggap menguasai tanah hasil reklamasi PT. SKL artinya reklamasi ini gagal dan tak diurus. Objeknya saja tak dikuasai apalagi mau membayar pajaknya sehingga negara dan daerah dalam hal ini diduga dirugikan karena pemasukan pajak terkait reklamasi tidak ada;

15. Bahwa, dalam konstruksi hukum yang dimaksud dengan PT. SKL di dalam MOU dan SK Walikota di atas adalah 20 hektar, apabila kurang dari 20 hektar yang kenyataannya hari ini hanya 9 hektar maka bukan reklamasi PT. SKL sehingga terjadi wan prestasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung;

16. Bahwa, PT. SKL melaporkan Bahtiar dan Hi. Kosim pemilik tanah yang berbatasan diduga menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sertifikat Sonny Zainhard Utama yang tanah tersebut dibelinya dari Bahtiar. Putusan ini hanya terkait penerbitan surat menyurat saja (administratif) bukan terkait hak keperdataan, oleh karenanya dengan dibatalkannya sertifikat tersebut hukum tidak merekonstruksi serta merta tanah tersebut menjadi tanah PT. SKL karena harus terlebih dahulu melakukan gugatan secara keperdataan untuk menentukan hak keperdataan atas tanah tersebut, milik Sonny Zainhard Utama atau Milik PT. SKL;

17. Bahwa, diduga PT. SKL wanprestasi dalam memenuhi MOU dan SK Walikota di atas, termasuk dalam hal penguasaan objek dan terkait dengan pajak oleh karenanya  PT. SKL tak menjadi halal atau layak melaporkan anak negeri ini apalagi harus memenjarakan orang lain karena kewajiban PT. SKL saja diduga belum dipenuhi secara hukum tapi seolah telah menjadi subjek hukum yang baik atas tanah reklamasi tersebut;

18. Berkaitan dengan hal tersebut DPP PETIR LAMPUNG telah melayangkan surat Berdasarkan surat Nomor: 113/B/DPP-PETIR/LPG/VIII/2016, tanggal 29 Agustus  2016, Hal: Mohon Pembatalan dan Pemblokiran Sporadik An. Andreas Yodeswa (PT. Sekar Kanaka Langgeng)Walikota, DPRD Kota Bandar Lampung dan Kepala Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung untuk tidak memproses sertifikat Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan An. PT. Sekar Kanaka Langgeng karena alasan persoalan ini masih dalam persoalan hukum baik hukum Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara yang semuanya belum ada yang inkracht (berkekuatan Hukum Tetap). Oleh karena masih dalam sengketa yang kepemilikannya belum jelas secara hukum maka berdasarkan ketentuan hukum objek yang sedang disengketakan tidak dapat diproses apapun atasnya sebelum berkekuatan hukum tetap, sehingga jelas pemiliknya.





Pages

Powered by Blogger.