Halloween party ideas 2015




METRO, HD - Jajaran polres kota Metro berhasil menangkap sindikat curanmor di wilayah hukum kita metro pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) pada hari kamis tanggal 06 oktober 2016 sekira jam 08:00 wib. Di kosan milik bapak marhaban kel. Margorejo kec. Metro selatan kota metro.

Para tersangka bernama Franky irawan (17) yang beralamatkan Ds tulang bawang baru kec bunga mayang kab lampung utara dan Beni panca wibawa (19) dengan alamat yang sama, barang bukti yang di amankan berupa 2 unit sepeda motor yamaha vixion dan kawasaki ninja RR 1 buah hp blackberry dan 1 unit mini book merk asus berwarna hitam dan 1 buah kunci palsu yang di duga untuk menjalankan aksi nya.

Menurut kapolres kota metro yang di wakili waka polres Dery agung wijaya menjelaskan "modus oprandi yang dilakukan para tersangka, Frengky dan teman temannya datang ke kediaman paman pelaku di klurahan margodadi, setelah menginap 1 malam, pelaku atas nama Frenky mejalankan aksi nya di kosan yang pernah di tempati dulu di kelurahan margerejo metro selatan, Tugas saudara franky adalah mengecek dan melihat situasi kosan tersebut, setelah saudara franky menyatakan bahwa kosan tersebut sudah aman, kemudian tersangka Franky, aan (buron), dan tersangka Beni mendatangin kosan tersebut dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja dengan berbonceng tiga" ujarnya.

masih menurut Waka dery tersangka aan masuk ke beberapa kamar kosan dengan merusak kunci kamar kosan dengan menggunakan obeng dan mengambil mini book, pakaian dan 4 unit hp lalu tersangka beni mencuri 1 unit sepeda motor vixion yang di parkirkan di depan kosan tersebut dengan kunci palsu, "Pelaku langsung membawa barang curian tersebut ke kec. Bunga mayang lampung utara.

Setelah Mendapat Laporan tim tekab 308 kota metro langsung bergerak cepat menangkap franky irawan di SMA N4 Metro sekitar pukul 23:00 dari hasil pengembangan, franky mengaku barang hasil curian tersebut sudah di bawa oleh beni panca wibawa ke Desa tulang bawang baru kec. Bunga mayang kab. Lampung utara dan polisi berhasil menangkap Beni panca wijaya di desa tulang bawang baru kec. Bunga mayang kab. Lampung utara, dan salah satu tersangka di hadiahi timah panas karna mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,"jelasnya.
Tersangka dikenai pasal 363 tentang (pencurian dengan pemberatan yang di ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara) (oby/tata)



Keterangan foto waka polres metro dery agung wijaya saat memperlihatkan barang bukti 2 speda motor dan ke 2 tersangka

Pages

Powered by Blogger.