METRO, HD - Jajaran
polres kota Metro berhasil menangkap sindikat curanmor di wilayah hukum kita
metro pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) pada hari kamis tanggal 06 oktober
2016 sekira jam 08:00 wib. Di kosan milik bapak marhaban kel. Margorejo kec.
Metro selatan kota metro.
Para
tersangka bernama Franky irawan (17) yang beralamatkan Ds tulang bawang baru
kec bunga mayang kab lampung utara dan Beni panca wibawa (19) dengan alamat
yang sama, barang bukti yang di amankan berupa 2 unit sepeda motor yamaha
vixion dan kawasaki ninja RR 1 buah hp blackberry dan 1 unit mini book merk
asus berwarna hitam dan 1 buah kunci palsu yang di duga untuk menjalankan aksi
nya.
Menurut
kapolres kota metro yang di wakili waka polres Dery agung wijaya menjelaskan
"modus oprandi yang dilakukan para tersangka, Frengky dan teman temannya
datang ke kediaman paman pelaku di klurahan margodadi, setelah menginap 1 malam,
pelaku atas nama Frenky mejalankan aksi nya di kosan yang pernah di tempati
dulu di kelurahan margerejo metro selatan, Tugas saudara franky adalah mengecek
dan melihat situasi kosan tersebut, setelah saudara franky menyatakan bahwa
kosan tersebut sudah aman, kemudian tersangka Franky, aan (buron), dan
tersangka Beni mendatangin kosan tersebut dengan menggunakan sepeda motor
kawasaki ninja dengan berbonceng tiga" ujarnya.
masih
menurut Waka dery tersangka aan masuk ke beberapa kamar kosan dengan merusak
kunci kamar kosan dengan menggunakan obeng dan mengambil mini book, pakaian dan
4 unit hp lalu tersangka beni mencuri 1 unit sepeda motor vixion yang di
parkirkan di depan kosan tersebut dengan kunci palsu, "Pelaku langsung
membawa barang curian tersebut ke kec. Bunga mayang lampung utara.
Setelah
Mendapat Laporan tim tekab 308 kota metro langsung bergerak cepat menangkap
franky irawan di SMA N4 Metro sekitar pukul 23:00 dari hasil pengembangan,
franky mengaku barang hasil curian tersebut sudah di bawa oleh beni panca
wibawa ke Desa tulang bawang baru kec. Bunga mayang kab. Lampung utara dan
polisi berhasil menangkap Beni panca wijaya di desa tulang bawang baru kec.
Bunga mayang kab. Lampung utara, dan salah satu tersangka di hadiahi timah
panas karna mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,"jelasnya.
Tersangka
dikenai pasal 363 tentang (pencurian dengan pemberatan yang di ancam dengan
pidana paling lama 7 tahun penjara) (oby/tata)
Keterangan
foto waka polres metro dery agung wijaya saat memperlihatkan barang bukti 2
speda motor dan ke 2 tersangka