Halloween party ideas 2015







                                                                                                                        Foto:BB,Ist/Harian Detik

JAKARTA,HD- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak gugatan praperadilan kurir narkoba sindikat International Bobby Handoko dan Reza Pratama. Alhasil proses hukum Bobby-Reza terus berjalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam persidangan praperadilan, berkas kedua tersangka dibacakan secara terpisah oleh sidang yang dipimpin hakim tunggal Mohamad Sirad. Bobby dan Reza mengajukan gugatan terhadap BNN atas penetapan tersangka terkait penyelundupan 16 Kg sabu.

Sirad menilai penetapan tersangka oleh BNN telah sesuai prosedur KUHAP. Selain kasus itu merupakan hasil pengembangan penyidik BNN di lapangan.

"Menolak sepenuhnya gugatan pemohon dan menetapkan biaya perkara kepada pemohon," ujar Sirad dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Selasa (22/11/2016).

Sirad juga menimbang bukti-bukti yang diserahkan BNN telah memenuhi unsur pidana. Dalam penggeledahan BNN juga telah menujukan surat penggeledahan.

"Dengan demikian putusan prapeadilan ini telah selesai," ucap Sirad.

Sementara secara terpisah kuasa hukum kedua tersangka, Leornado Silitonga mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Namun begitu pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

"Karena dalam pertimbangan yang dibacakan tidak sesuai fakta persidangan antara lain yang dibacakan pertimbangan termohon," ujar Leornado

Leornado mengatakan pada kasus Bobby Handoko majelis hakim hanya liat jawaban dari BNN. Padahal dari pihaknya telah membeberkan keterangan saksi.

"Untuk kasus Bobby menurut termohon sudah memberikan surat perintah penahanan, sedangkan dalam persidangan sudah kita buktikan dan saksi dari kita telah menyangkal hal itu. Ini tidak sesuai harapan kita," papar Leonardo.

Leornado mengatakan meski putusan praperadilan ini ditetapkan. Pihaknya tetap akan membela kliennya dalam persidangan di pokok perkara.

"Nanti kita akan perjuangkan di pengadilan negeri," pungkas Leonardo.

(Azis)

Pages

Powered by Blogger.