Foto:Lk,Ist/Harian Detik
Jakarta - KPK menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus suap ke pejabat di Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP.
KPK menyayangkan kewajiban pajak Rp 78 miliar bisa hilang gara-gara negosiasi
suap Rp 6 miliar.
"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp 78 miliar dengan negosiasi yang rencananya akan dibayarkan Rp 6 miliar ke yang bersangkutan. Kewajiban itu bisa hilang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/11/2016).
Jika OTT tidak dilakukan, kata Rahardjo, maka tidak ada penerimaan untuk negara dari PT EKP.
"Harusnya diterima negara malah diterima oknum," ujar Agus.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari total uang yang dijanjikan Rp 6 miliar, dari Direktur PT EKP.
"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Agus di konferensi pers yang sama.
Kedua orang itu adalah Handang sebagai penerima suap dan RRN selaku Direktur PT EKP.
KPK juga menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EKP.
"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp 78 miliar dengan negosiasi yang rencananya akan dibayarkan Rp 6 miliar ke yang bersangkutan. Kewajiban itu bisa hilang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/11/2016).
Jika OTT tidak dilakukan, kata Rahardjo, maka tidak ada penerimaan untuk negara dari PT EKP.
"Harusnya diterima negara malah diterima oknum," ujar Agus.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari total uang yang dijanjikan Rp 6 miliar, dari Direktur PT EKP.
"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Agus di konferensi pers yang sama.
Kedua orang itu adalah Handang sebagai penerima suap dan RRN selaku Direktur PT EKP.
KPK juga menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EKP.
(HD,Azis)