Halloween party ideas 2015





LAMPUNG SELATAN, HD -  Di duga korupsi  Dana Desa (DD) seorang oknum Kepala Desa di Lampung Selatan, di laporkan warganya ke aparat penegak hukum.
Kali ini permasalahan tersebut terjadi di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, dimana mencuatnya permasalahan di duga pelaksanaan DD tidak transparan sehingga beberapa warganya melaporkan dugaan ketidak transfaranan penggunaan DD kepihak Kejaksaan setempat.
Tiga orang warga mewakili Desa Palembapang Kecamatan Kalianda yakni, Khoiruna, Junaini dan Syamsul Bahri usai melaporkan permasalahan tersebut dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Lampung Selatan untuk menggelar jumpa pers.
Menurut keterangan Khoiruna ketika di wawancarai awak media, pihaknya melaporkan dugaan ketidak transfaranan penggunaa DD tahun anggran 2015 kepihak Kejaksaan, karena diduga oknum Kepala Desa Palembapang, yaitu Munsyahril Idrus dana ratusan juta dari DD untuk pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
"Dilihat dari laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBD tahun 2015, ada ketidak sesuaian dana yang tersedia dengan pelaksanaan. Dana yang tersedia sebesar Rp. 168.445.900, sementara dana yang terpakai Rp. 79.530.000,-, sisanya Rp. 88.915.000,-. Nah sisa dana itulah yang kami pertanyakan, kemana," terangnya
Khoiruna melanjutkan, di duga adanya penggelembungan dan laporan fiktif DD yang di kucurkan pada tahun 2015 lalu itu dengan rinci Dusun 1, untuk perbaikan jalan yang di anggarkan 14,4 juta rupiah, namun yang diserahkan Kades ke Kepala Pelaksana hanya 7,2 juta. Dusun 3, untuk perbaikan jalan yang dianggarkan 14,4 juta rupiah, namun yang diserahkan Kades ke Kepala Pelaksana hanya 7,2 juta.
"Dana yang tersedia dalam anggaran perbaikan jalan untuk dusun 1 dan dusun 3 sebesar 53,1 juta rupiah, adapun yang diserahkan oleh Kades Palembapang ke Pelaksana Perbaikan sebesar 28,9 juta rupiah. Nah, sisanya kemana”, ujarnya.
"Kemudian dana yang tersedia untuk Drainase dusun 2, 4 dan 6 sebesar 77,6 juta rupiah, sementara dana yang di serahkan Kades ke Pelaksana hanya 34,3 juta rupiah, sisanya kemana," ujarnya kembali..
Selain dugaan adanya unsur korupsi tentang dana, Khoiruna juga menjelaskan tentang adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh sang Kades.
Menanggapi persoalan tersebut, Kades Palembapang Kecamatan Kalianda di konfirmasi media melalui sambungan handphone mengatakan mempersilahkan warganya melaporkan hal tersebut kepihak berwajib"Itu hak warga, kalaupun laporan pertanggung  jawaban yang saya buat itu bermasalah, tentu Dana Desa berikutnya tidak akan cair, tapi buktinya Desa saya tahun 2016 sudah cair," tegasnya.
Dirinya pun menilai terkait laporan warganya kepihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terdapat unsur politik dari lawan-lawannya yang tak ingin ia kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa yang akan digelar awal tahun 2017.
"Sebentar lagikan mau Pilkades Desa Palembapang, mungkin momen itu dimanfaatkan," pungkasnya. (Ujg)

Pages

Powered by Blogger.