Halloween party ideas 2015



Dok Ist tambang Pasir Lam-Tim

Harian-detik.com
Laporan Jurnalis Farhan

Kepala Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Tersangka baru Terkait Pemalsuan surat Ijin Pertambangan pasir di Lampung Timur,

Kabag Perizinan Reki telah ditetapkan tersangka 20/07/2016 oleh Penyidik Polda lampung, Sebelum nya penyidik telah menetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Erwin Aripin sebagai tersangka terkait penetapan PT.JPP yang melakukan untuk penambangan pasir di lampung Timur.

Ijin yang di Keluarkan Oleh reki PT:Jaya Pasifik Propertindo (JPP), reki akan di jerat pasal 378 dan pasal 372 ancaman 4. tahun penjara.

Polda lampung akan melakukan kordinasi dengan pihak Telkomsel terkait ada percakapan antara Bupati dan reki terkait penggalian Pasir di lampung Timur.

Kami akan kembangkan dalam kasus ini Para saksi Saksi akan kami panggil kembali untuk melengkapi berkas berkas reki dan mantan bupati Lampung Timur Erwin Arifin.

Pages

Powered by Blogger.