Halloween party ideas 2015




TANGGAMUS, HD - Tiga dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di jalan raya Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Berhasil diamankan oleh Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus, pada Minggu (8/10).
Ketiga pelaku curas tersebut adalah, Wahyudi alias Yudi (19), Riki Kurniawan alias Reki (18)dan Tomi Arnando (19), ketiganya warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Tanggamus, sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh angota Sat Reskrim Polres Tanggamus dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Resi (21) dan Oki (20).
Bukan hanya itu saja, anggota Sat Reskrim juga berhasil membekuk pelaku curas lainnya yang kerap menjadi momok bagi pengguna jalan raya Kecamatan Kota Agung Timur, Gisting dan Sumberejo. Pelaku tersebut ialah, Ferli Damaza (21) warga Pekon Kesugihan, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus. Untuk Ferli di bekuk terlebih dahulu pada Jumat (23/9) dengan LP/B-174/IX/2016/LPG/RES TGMS/SEK AGUNG tanggal 22 September 2016 dengan korban Hernawati.
Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menjelaskan, pelaku curas yang dikenal dengan sebutan Resi Cs ini terakhir kali melakukan aksinya pada 5 Oktober 2016 kemarin dengan nomor LP/B-469/X/2016/LPG/ RES TGMS, dengan korban Bambang Sutopo Yuwono yang harus menghembuskan napas terakhir lantaran mengalami luka bacok sajam dibagian dada sebelah kanan. Dan pada 14 September 2016 dengan LP/B-162/IX/2016/LPG/RES TGMS/SEK SOBO, seorang pedagang ikan bernama Firdaus pun menjadi korban dari keganasan Resi Cs, namun hanya mengalami luka saja.
Sementara untuk pelaku curas Ferli, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan. Pelaku selama bulan Agustus 2016 lalu telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Yakni di jalan raya Kecamatan Gisting; jalinbar Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur; jalan raya Pekon Gunung Batu, Kecamatan Sumberejo; Pekon Banjar Manis dan Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip. Dengan total dari kelima aksi tersebut sekitar Rp3,2 juta dan telp genggam milik korban bermerk samsung dan nokia.
"Modus operandi para pelaku curas, dengan cara membuntuti korban menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian, setelah memasuki lokasi yang dianggap aman, pelaku mengejar kemudian langsung menghadang korban, lalu mencabut kunci motor korban. Selanjutnya pelaku tak segan-segan melukai dengan korban hingga tewas. Setelah itu, sepeda motor dan tas korban. Untuk korban yang meninggal dunia sudah langsung dikebumikan oleh pihak keluarga." ujar Aditya saat gelar ekspose ungkap kasus tindak pidana curas, dilapangan Mapolres setempat, Senin (10/10).
Barang bukti yang diamankan dari kedua kasus tindak pidana curas tersebut yakni. Untuk Resi Cs, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam milik pelaku yang kerap dijadikan kendaraan dalam melancarkan aksi kejinya, satu buah cincin emas dan dua buah gelang emas dengan total berat kurang lebih 19,5 gram. Sementara untuk Ferli, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Rx King berwarna hitam milik tersangka dan satu buah tas merk emcio warna hitam.
"Kini para pelaku curas tersebut ditahan di mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku curas tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara," tukasnya. (zim)

Pages

Powered by Blogger.