Halloween party ideas 2015



PESAWARAN (Gedongtataan), HD - Keterbatasan blanko KTP Elektronik, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, keluarkan surat keterangan KTP sementara. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Disdukcapil Pesawaran, Rismerian Tenny, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, (04/10).
"Saat ini, kita (Disdukcapil) mengeluarkan KTP sementara, yang bisa dipakai di instansi manapun, karena keterbatasan blanko KTP Elektronik," tutur Rismerian Tenny.
Kemudian, selain masalah blanko, kendala jaringan juga menjadi salah satu bagian penting, dimana data rekaman yang dimasukkan tidak dapat langsung dilakukan percetakan, jadi menunggu KTP Elektroniknya jadi, maka diberi surat KTP sementara.
"Kita merekam KTP bulan September, dan ada yang merekam bulan Oktober ini, tapi hasilnya belum tentu KTP kita yang merekam dulu jadi duluan, itu karena jaringannya, dimana saat kondisi baik, data cepat masuk, karena jaringan KTP Elektronik dipakai seluruh Indonesia," terang dia.
Dijelaskan dia, KTP Elektronik sementara tersebut berlaku selama 6 bulan setelah warga membuat KTP. Meskipun sementara, kata dia, surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, diantaranya, pengurusan BPJS, Bank, Pilkada, Pilkades, Kepolisian, Asuransi.
"Memang sifatnya sementara, sampai enam bulan, tapi KTP itu dapat digunakan untuk berbagai macam kepengurusan, bahkan sampai ke pernikahan," ujar dia.
Penerbitan KTP sementara tersebut, lanjut dia, berdasarkan surat edaran (SE) No. 471.13/1023.1/Dukcapil dari Kemendagri pada Senin 3 Oktober 2016 kemarin, yang menyampaikan bahwa penerbitan KTP El yang belum selesai, maka dibuat surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan.
"Pada intinya surat edaran tersebut digunakan untuk menerbitkan KTP sementara yang berupa surat, berisikan keterangan sementara, foto dan ada cap dari Disdukcapil," jelas dia.
Sementara itu, Kabid Kependudukan Disdukcapil Pesawaran, Erdiana menjelaskan, sudah menyiapkan surat edaran turunan dari Kemendagri dari Disdukcapil untuk dikirimkan ke dinas, kecamatan, serta instansi lain yang menyangkut penggunaan KTP, agar dapat menerima KTP sementara tersebut.
"Kita sudah siapkan surat edarannya, biar nantinya dapat dilakukan penerimaan oleh pihak lain, misalnya Bank, BPJS dan lainnya," ucap dia.
Selain itu, dari Disdukcapil juga mensosialisasikan KTP sementara tersebut langsung kepada yang bersangkutan, saat melakukan pembuatan KTP Elektronik di kantor Disdukcapil.
"Ya kita sekalian sosialisasikan di kantor, saat ada masyarakat yang sedang membuat KTP, agar mereka paham," ucap dia.
Erdiana juga menambahkan, terkait adanya warga yang ingin menyambung masa berlaku KTP elektronik, itu tidak perlu dilakukan, karena berdasarkan SE Kemendagri terdahulu KTP Elektronik berlaku seumur hidup.
"Warga sudah tidak perlu melakukan penyambungan KTP Elektornik, karena itu berlaku seumur hidup, meski ada masa berlaku di KTP tersebut," tutur dia. ( ERY )


Pages

Powered by Blogger.