Halloween party ideas 2015






TANGGAMUS, HD - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna pada Jumat (30/9), dengan dua agenda yakni penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus. Kemudian penyampaian ranperda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018.
Rapat yang dihadiri 34 anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan,S.Sos, tampak hadir Wakil Ketua I Drs.Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto Dari eksekutif Bupati Tanggamus Hi.Bambang Kurniawan, Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Dandim 0424 Tanggamus Letkol (Inf) Hista Soleh Harahap, Kepala SKPD dan camat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus Tia Fristi Merdeka,S.H,M.H dalam laporannya menyampaikan, pembentukan dan susunan daerah kabupaten Tanggamus terdiri dari sekretariar daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat, satuan Polisi Pamong Praja dan Pemdam Kebakaran, kemudian 24 dinas, lima badan, 20 kecamatan dan tiga kelurahan.
Dari pengesahan struktur baru itu ada beberapa dinas baru yakni dinas perumahan dan kawasan pemukiman,dinas pemuda dan olahraga, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan dinas kebudayaan. Lalu untuk badan, yakni badan pengelola pendapatan daerah dan badan penelitian dan pengembangan.
"Masing-masing fungsi penunjang urusan pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam SKPD dalam rangka penanganan secara optimal yang didukung SDM yang cukup dengan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi tersebut, namun apabila intensitas fungsi sangat kecil maka penyelenggaraan fungsi penunjang tersebut digabung dengan perangkat daerah yang memiliki kedekatan karakteristik atau memiliki keterkaitan fungsi pemerintahan tersebut," papar Tia.
Ditambahkan Tia dengan berlakunya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, agar setiap SKPD dapat mengetahuinya dan melaksanakan.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas serta fleksibilitas.
"Sehubungan itu diperlukan kebijakan daerah agar menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Alhamdulillah pada kesempatan ini, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang kami sampaikan telah dibahas dan disetujui," terang bupati.
Ranperda yang baru disetujui tersebut, lanjut bupati, sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah."Yang akhirnya diharapkan akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Begawi Jejama," ucap Bambang.
Setelah pengesahan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian ranperda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018.
Menurut bupati, penyusunan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018 ini akan disesuaikan dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalan peraturan presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJM Nasional tahun 2015-2018 dan Perda Provinsi Lampung No 6 tahun 2014 tantang RPJMD Provinsi Lampung tahun 2015-2018.
"Harmonisasi dan sinkronisasi RPJM oni, selain disesuaikan dengan program Nawacita presiden Joko Widodo juga dilakukan untuk mensinergikan strategi pembangunan daerah dengan tema pengembangan wilayah di Tanggamus yang diprioritaskan pada tiga pembangunan yakni bidang infrastruktur, bidan pelayanan meliputi kesehatan, pendidikan, kependudukan dan perizinan serta pembangunan dibidang ketahanan pangan melalui revitalisasi pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan," kata Bambang.
Sementara itu Ketua DPRD Heri Agus Setiawan meminta agar anggota dewan dapat melakukan pembahasan ranperda tentang perubahan RPJMD dengan tepat waktu. "Saya berharap pembahasan dilakukan dengan cermat sesuai dengan undang-undang dan jika mengacu jadwal bamus akan diparipurnakan pada 18 Oktober mendatang," sebut Heri. (zim).

Pages

Powered by Blogger.