Halloween party ideas 2015



TANGGAMUS, HD- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan RO (20) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, lantaran menjadi penyalahguna narkoba.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan dengan inisial RO diamankan di kontrakannya. Dimana saat dilakukan penggerebekan, anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 3,5 butir inex didalam plastik klip, satu set alat hisap sabu, satu pirek dan satu plastik klip berisi sabu didalam kotak korek.
Tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berawal dari informasi masyarakat sekitar tersangka mengontrak yang resah. Anggota langsung bergegas ke lokasi, mengintai dan kemudian langsung melakukan penggerebekan. Dan ditemukan lah narkoba di kontrakannya lengkap dengan alat hisap nya. Dan penangkapan tersangka itu dilakukan pada 20 Oktober 2016 kemarin sekitar Pukul 18.00 wib," kata Kasatres Narkoba AKP Talen Hafis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Selasa (25/10).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, Lanjut Talen, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pacarnya dengan inisial PAU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terhadap PAU petugas masih melakukan pengejaran dan sampai saat ini belum ditemukan.
“Selain sabu, inex dan alat hisab sabu (bong), anggota juga mengamkan tiga unit telpon genggam. Sementara PAU masih dalam pengejaran,” terang Talen.
Ia menegaskan, terhadap tersangka RO  dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000. (Amd)

Pages

Powered by Blogger.