PESAWARAN, HD - Pemerintah Kabupaten Pesawaran
akan memasang spanduk peringatan disepanjang bantaran sungai Way ngison Desa
Pampangan, Kecamatan Gedongtataan. Hal ini berkaitan dengan menjamurnya
aktifitas penambangan batu ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum,
disepanjang aliran sungai tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Pesawaran Ajpani Majid, saat melakukan
tinjauan di lokasi penambangan batu ilegal disepanjang aliran sungai Way ngison
bersama dengan tim terpadu lintas sektoral Pemkab Pesawaran, kemarin
"Kita akan pasang plang peringatan di
sekitar aliran sungai yang batunya ditambang oleh para warga masyarakat,"
ungkapnya.
Menurutnya, aktifitas penambangan batu ilegal
yang dilakukan warga disepanjang aliran air sungai, sebenarnya sangat
membahayakan masyarakat yang tinggal di daerah hilir. "Ini kab kalau
batunya terus diambil, secara teori tidak ada lagi penghalang laju air,
sehingga aliran air akan menjadi deras dan dapat mengikis tanah disekitar
bantaran sungai," ujarnya.
Ditambahkannya, apabila menghadapi musim
penghujan tidak menutup kemungkinan hal ini dapat mengakibatkan banjir.
"Sebenarnya masyarakat harus tahu efeknya, jika terjadi musibah banjir kan
masyarakat juga yang rugi," tambahnya.
Dijelaskannya, butuh banyak campur tangan
instansi terkait dalam mengatasi persoalan penambangan batu di daerah tersebut.
"Kalau kita lihat, para masyarakat yang melakukan penambangan ini
jumlahnya cukup banyak, sebab, hampir seluruh pemilik kebun yang dilintasi
aliran sungai melakukan aktivitas penambangan, ini juga butuh kerja sama antara
Pemkab Pesawaran dan pihak Desa untuk dapat memberikan pemahaman terhadap para
masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Energi
(Distamben) Kabupaten Pesawaran Penliyusli menuturkan, bahwa jika melihat
kondisi lingkungan yang menjadi lokasi penambangan batu, kecil kemungkinan
untuk mendapatkan izin. "Kalau lokasinya, seperti ini ya harus dihentikan
karena ini jelas berada di aliran sungai dan merusak lingkungan,"
tuturnya.
Kendati demikian, ia pun menerangkan, bahwa
pihaknya sejauh tidak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan kebijakan
pemberhentian aktifitas penambangan tersebut. "Ya, kalau kita hanya bisa
memberikan rekomendasi, kalau untuk kewenangannya kan ada di Pemerintah
Provinsi Lampung," terangnya.
Sementara itu, Camat Gedongtataan M. Iqbal menandaskan, bahwa pihaknya
sebenarnya telah mengeluarkan himbauan untuk berhenti melakukan aktivitas
penambangan ilegal terhadap Desa yang menjadi lokasi aktifitas penambangan
tanpa memiliki izin. "Saya sudah memberi peringatan baik lisan ataupun
tertulis. Sebab, hanya itu kewenangan saya," tutupnya. ( Ery )