Halloween party ideas 2015




PESAWARAN, HD - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memasang spanduk peringatan disepanjang bantaran sungai Way ngison Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan. Hal ini berkaitan dengan menjamurnya aktifitas penambangan batu ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum, disepanjang aliran sungai tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Pesawaran Ajpani Majid, saat melakukan tinjauan di lokasi penambangan batu ilegal disepanjang aliran sungai Way ngison bersama dengan tim terpadu lintas sektoral Pemkab Pesawaran, kemarin
"Kita akan pasang plang peringatan di sekitar aliran sungai yang batunya ditambang oleh para warga masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, aktifitas penambangan batu ilegal yang dilakukan warga disepanjang aliran air sungai, sebenarnya sangat membahayakan masyarakat yang tinggal di daerah hilir. "Ini kab kalau batunya terus diambil, secara teori tidak ada lagi penghalang laju air, sehingga aliran air akan menjadi deras dan dapat mengikis tanah disekitar bantaran sungai," ujarnya.
Ditambahkannya, apabila menghadapi musim penghujan tidak menutup kemungkinan hal ini dapat mengakibatkan banjir. "Sebenarnya masyarakat harus tahu efeknya, jika terjadi musibah banjir kan masyarakat juga yang rugi," tambahnya.
Dijelaskannya, butuh banyak campur tangan instansi terkait dalam mengatasi persoalan penambangan batu di daerah tersebut. "Kalau kita lihat, para masyarakat yang melakukan penambangan ini jumlahnya cukup banyak, sebab, hampir seluruh pemilik kebun yang dilintasi aliran sungai melakukan aktivitas penambangan, ini juga butuh kerja sama antara Pemkab Pesawaran dan pihak Desa untuk dapat memberikan pemahaman terhadap para masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Pesawaran Penliyusli menuturkan, bahwa jika melihat kondisi lingkungan yang menjadi lokasi penambangan batu, kecil kemungkinan untuk mendapatkan izin. "Kalau lokasinya, seperti ini ya harus dihentikan karena ini jelas berada di aliran sungai dan merusak lingkungan," tuturnya.
Kendati demikian, ia pun menerangkan, bahwa pihaknya sejauh tidak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan kebijakan pemberhentian aktifitas penambangan tersebut. "Ya, kalau kita hanya bisa memberikan rekomendasi, kalau untuk kewenangannya kan ada di Pemerintah Provinsi Lampung," terangnya.
Sementara itu, Camat Gedongtataan M. Iqbal menandaskan, bahwa pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan himbauan untuk berhenti melakukan aktivitas penambangan ilegal terhadap Desa yang menjadi lokasi aktifitas penambangan tanpa memiliki izin. "Saya sudah memberi peringatan baik lisan ataupun tertulis. Sebab, hanya itu kewenangan saya," tutupnya. ( Ery )

Pages

Powered by Blogger.