Foto: Ist-HD
JAKARTA, HD - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan
Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Country
Director PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair, resmi menjadi tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Handang dan Rajesh ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau
menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik KPK menahan kedua
tersangka, yaitu RRN dan HS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa
(22/11/2016).
Priharsa menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan yang berbeda.
"Tersangka
HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang
KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," jelas Priharsa.
Handang dan Rajesh keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 20.50 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Handang
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK setelah
menerima uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Uang
itu diterima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang
menjabat sebagai Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ketua
KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga untuk menangani
permasalahan pajak dari PT EKP. Uang sejumlah Rp 1,9 miliar adalah
penyerahan pertama dari total sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
(HD-Wulan)