Halloween party ideas 2015



                                                                                                                              Foto : Ist, Hermi - HD

METRO, HD -
PGRI Kota Metro akan menjadi pusat dari PGRI seluruh Kabupaten/ Kota se Provinsi Lampung. Hal tersebut dipastikan setelah dibukanya Seminar Nasional Seribu 1000 Guru, yang berlangsung di Aula SMK N 2 Kota Metro, Selasa (22/11).

Melalui tema Membangun Pelaku Pendidikan Yang Inspiratif Dan Berkarakter, kegiatan ini berlangsung dalam menyambut HUT PGRI dan Hari Guru Nasional ke 71 tahun 2016.

Peserta seminar ini diikuti dari perwakilan para guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Pada acara ini juga, turut dihadirkan penulis dan narasumber dari Jakarta Prof Arief Rachmad.

Menurut laporan dari Ketua PGRI Kota Metro Budi Raharjo, menyampaikan bahwa PGRI Kota Metro akan menjadi pusat dari PGRI seluruh Kabupaten/ Kota se Provinsi Lampung.
Kegiatan ini juga merupakan kerja keras dari para anggota PGRI se Kota Metro.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada kepala SMKN 2 Kota Metro, yang telah menyediakan tempat untuk mensukseskan seminar pada hari ini," ucap Budi.

Sementara Wakil Walikota Metro Djohan mengatakan, mengingat strategisnya pembangunan pendidikan, maka pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan yang dituangkan dalam berbagai peraturan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin, terlaksananya perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global.

"Guru mempunyai peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar Djohan.

Selain itu, ia menambahkan, mengingat demikian strategisnya peran Guru, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru," yang mengatur tentang Profesionalitas, Hak dan Kewajiban, serta kesempatan Guru untuk memperoleh pembinaan dan pengembangan profesi dan karir," pungkasnya. (Hermi)

Pages

Powered by Blogger.