Halloween party ideas 2015





                                                                                                                             Foto:IB,Harian Detik



Chicago, - Seorang warga Amerika Serikat divonis penjara karena mencoba bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Pria muda berumur 21 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 40 bulan atau lebih dari tiga tahun.

Mohammed Hamzah Khan yang bekerja di sebuah toko perangkat keras di Chicago, mengaku bersalah atas dakwaan mencoba memberikan dukungan material, yakni dirinya sendiri, kepada sebuah organisasi teroris.

Jaksa penuntut federal mengatakan seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (19/11/2016), selain mendapat vonis penjara 40 bulan, Khan juga akan menjalani 20 tahun pembebasan dalam pengawasan setelah dirinya bebas dari penjara. Demikian putusan yang dibacakan Hakim Distrik AS, John Tharp Jr dalam sidang yang digelar di Chicago pada Jumat (18/11) waktu setempat.

Khan juga harus menjalani perawatan kesehatan mental dan mengikuti konseling. Sebelumnya, pengacara Khan mengatakan bahwa kliennya tersebut telah dicuci otak dengan propaganda online.

Khan berumur 19 tahun ketika ditangkap pada Oktober 2014 lalu di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, saat dia akan menaiki penerbangan ke Timur tengah bersama dua saudara kandungnya, yang ketika itu berumur 17 tahun dan 16 tahun. Dia berada dalam penahanan federal sejak saat itu. Kedua saudara kandungnya tidak dikenai dakwaan.

Sebelumnya dalam kasus yang mirip dengan kasus Khan, seorang warga AS divonis penjara 30 tahun pada September lalu, setelah pengadilan federal menyatakan dirinya bersalah atas dakwaan konspirasi dan mencoba bergabung ISIS. Pria tersebut ditangkap saat akan menaiki penerbangan dari Los Angeles menuju Turki tahun lalu.

(HD,Azis)

Pages

Powered by Blogger.