Foto:Dtk,Ist/Harian Detik
BERLIN - Pengadilan Jerman menyatakan bahwa
tujuh orang lelaki yang melakukan patroli syariah tidak melanggar hukum tentang
seragam politik.
Bagaimanapun keputusan tersebut masih belum tetap karena
masih terbuka untuk banding.
Pada tahun 2014, kelompok ini memicu kemarahan di kota
Wuppertal, ketika menghampiri orang-orang dengan mengenakan rompi warna oranye
bertuliskan "Shariah Police," atau polisi syariah.
Mereka menuntut orang-orang untuk tidak berjudi, minum
alkohol, dan mendengarkan musik.
Terduga pemimpin kelompok ini, Sven Lau, adalah seorang da'i
terkenal berhaluan keras.
Ia dihadapkan dengan pasal pidana lain, terkait dugaan
dukungannya pada sebuah kelompok teroris yang berperang di Suriah.
Sebuah rekaman di Youtube menunjukkan orang-orang itu
melakukan 'patroli' yang dikecam Dewan Pusat Muslimin Jerman, yang menyebut
bahwa perilaku mereka 'buruk bagi kaum Muslimin.'
Foto:Dtk,Ist/Harian Detik
(AP)Sven Lau, seorang Jerman yang
masuk Islam, adalah seorangda'i terkenal berhaluan keras yang diduga pemimpin
kelompok itu.
Menurut pengadilan Wuppertal,
ketujuh orang itu hanya bisa dinyatakan melanggar hukum jika baju seragam
mereka "mengintimidasi, atau mengesankan sebagai militan," kata seorang
juru bicara pengadilan.
Pidana yang didakwakan, asalnya
dimaksudkan untuk menyasar gerakan jalanan seperti partai Nazi awal.
Dalam kasus ini, pengadilan
menganggap rompi mereka tidak intimidatif, dan tak ada yang menganggap mereka
menyerupai suatu kelompok kriminal atau militan.
Di pengadilan awal, para terdakwa
sudah dibebaskan tahun lalu, namun kemudian diubah oleh pengadilan banding yang
memutuskan bahwa pidana larangan seragam bisa diterapkan.
Orang-orang yang menyebut diri
'patroli syariah' dari kalangan muslim ultra-konservatif ini telah muncul di
berbagai kota di Eropa, termasuk London, Kopenhagen dan Hamburg.
(HD/Azis)